Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asas Cabotage, Ini 8 Jenis Kegiatan yang Masih Bisa Pakai Kapal Asing

Pemerintah semakin memperketat penggunaan kapal asing untuk kegiatan di dalam negeri dari semula cukup longgar atas dasar diskresi Menteri Perhubungan.
Kapal Karadeniz Powership Onur Sultan, kapal pembangkit listrik Marine Vessel Power Plant (MVPP) bersiap sandar di dermaga PLTGU, di Belawan, Medan, Sumatra Utara, Minggu (21/5)./Antara-Irsan Mulyadi
Kapal Karadeniz Powership Onur Sultan, kapal pembangkit listrik Marine Vessel Power Plant (MVPP) bersiap sandar di dermaga PLTGU, di Belawan, Medan, Sumatra Utara, Minggu (21/5)./Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah semakin memperketat penggunaan kapal asing untuk kegiatan di dalam negeri dari semula cukup longgar atas dasar diskresi Menteri Perhubungan.

Kementerian Perhubungan kini hanya memberikan izin penggunaan kapal berbendera asing untuk delapan jenis kegiatan, mencakup pengeboran, konstruksi lepas pantai, survei minyak dan gas bumi, pengerukan, salvage dan pekerjaan bawah air, penunjang operasi lepas pantai, kapal pembangkit listrik (floating powerplant), serta konstruksi pembangunan dermaga.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 92/2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri yang salinannya diperoleh Bisnis, Selasa (23/10/2018).

Beleid PM No. 92/2018 yang berlaku mulai 25 September 2018 itu menggantikan Permenhub PM No 115/2017. Dalam PM 115/2017, armada asing hanya diperbolehkan untuk kegiatan pengeboran dengan jenis kapal mencakup jack up rig/jack up barge/self elevating drilling unit, semi submersible rig, dan deepwater drill ship.

Namun, Menteri Perhubungan mempunyai diskresi memberikan persetujuan penggunaan kapal asing untuk kegiatan di luar pengeboran dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal tidak tersedia atau belum cukup tersedia kapal berbendera Indonesia yang dibuktikan dengan hasil pembahasan tim evaluasi.

Kedua, kegiatan dilakukan untuk mendukung kepentingan nasional yang didukung oleh kementerian atau instansi terkait. Ketiga, izin dengan waktu yang sangat terbatas.

Diskresi itu kemudian dihapus dalam PM 92/2018. Artinya, Menhub hanya dapat memberikan persetujuan penggunaan kapal asing untuk 8 kegiatan yang ditetapkan dalam lampiran beleid itu.

Ketentuan baru lainnya yang diatur dalam regulasi anyar ini adalah kesediaan pemilik kapal menerima taruna praktik laut. 

Aspek keselamatan pelayaran juga diperhitungkan dalam peraturan baru dengan mewajibkan pemohon melampirkan fotokopi sertifikat keselamatan dan keamanan kapal serta fotokopi sertifikat manajemen keselamatan dalam permohonan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper