Bisnis.com, JAKARTA – Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) berharap sanksi denda keterlambatan 26 unit kapal program Tol Laut dihitung berdasarkan persentase sisa penyelesaian pengerjaan.
Ketua Dewan Penasihat Iperindo Amir Gunawan mengatakan rata-rata persentase pengerjaan kapal perintis ataupun barang bervariasi mulai dari 89% hingga 98%. Terdapat delapan fasilitas galangan dari anggotanya yang terlambat menyelesaikan sesuai dengan tenggat proyek yakni 31 April 2018.
"Misalnya, kapal sudah selesai hingga 90%, penghitungannya bukan terlambat satu kapal penuh. Seharusnya yang dikenakan hanya 10% dari total penghitungan denda," ungkapnya pada Senin (22/10/2018).
Dia menambahkan pelaku usaha siap menerima sanksi denda asalkan bisa diatur secara proporsional sesuai dengan persentase produksi kapal yang belum tuntas. Terlebih, sudah ada upaya lebih dari perusahaan galangan untuk menyelesaikan pesanan kapal dan tidak terbengkalai.
Pihaknya mengakui memang ada keterlambatan karena beberapa faktor seperti proses impor yang memerlukan waktu lama hingga sulitnya memperoleh tenaga kerja karena harus berebut dengan perusahaan galangan yang lain.
... kapal sudah selesai hingga 90%, penghitungannya bukan terlambat satu kapal penuh. Seharusnya yang dikenakan hanya 10% dari total penghitungan denda
Produksi kapal memang masih membutuhkan bahan baku impor seperti komponen besar maupun mesin. Kebutuhan produk impor tersebut bisa mencapai 65% dari total kebutuhan komponen kapal.
Amir berpendapat idealnya semua pihak harus saling mendukung kelancaran pembangunan kapal dengan melakukan sinergi antar instansi soal urusan impor. Apalagi ini menyangkut dengan kepentingan negara.
Meski demikian, pihaknya tetap meminta anggotanya untuk mengupayakan penggunaan komponen dari dalam negeri meskipun hanya 35%. Produsen dalam negeri, meskipun belum sepenuhnya siap, harus diberikan kesempatan untuk turut serta dalam salah satu program Tol Laut tersebut.
Di sisi lain, ujarnya, kapal yang dipesan oleh pemerintah merupakan produk baru, sehingga terkadang ditemukan kendala dalam proses pembuatannya. Adapun, lama pengerjaan memerlukan waktu hingga 2 tahun.
Dia mengungkapkan nilai pembuatan kapal barang lengkap dengan 100 unit kontiner mencapai Rp100 miliar, sedangkan kapal perintis berada pada kisaran Rp70 miliar.