Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memperluas cakupan jenis usaha yang mendapatkan fasilitas tax holiday kepada para pelaku usaha guna mendorong investasi.
Sejak diimplementasikan akhir April 2018, PMK No.35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemerintah telah menarik 7 wajib pajak (WP) dengan nilai investasi senilai Rp153,6 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan memaparkan capaian ini merupakan kabar baik di tengah meningkatnya risiko di bidang perekonomian. Jumlah ini juga menunjukkan peningkatan penggunaan fasilitas fiskal dibandingkan dengan penerapan kebijakan serupa sebelum PMK No.35/2018.
Dia juga membandingkan capaian tersebut dengan fasilitas serupa yang berdasarkan aturan 2011, dengan cakupan 5 industri pionir, menurutnya, WP yang memanfaatkan fasilitas fiskal hanya 5 WP dengan nilai investasi Rp39,4 triliun. Pemanfaatan tax holiday oleh 5 perusahaan-belakangan 3 yang beroperasi secara komersial- berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 4.855.
"Aturan ini diperbaiki pada 2015 dengan diperluas menjadi 8 cakupan jenis industrinya, tapi belum ada yang memanfaatkannya" katanya di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Khusus implementasi PMK 35/2018, Robert menjelaskan, ada dua jenis industri yang dimanfaatkan 7 WP tersebut yakni 3 WP di infrastruktur ekonomi ketenagalistrikan, sedangkan 4 lainnya di bidang penggilingan besi baja.
Untuk menarik minat para investor, saat ini pemerintah telah membahas rencana perluasan cakupan jenis industri yang diberikan fasilitas fiskal tersebut. Rencana itu kini sedang dimatangkan oleh tim di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Tapi tanpa diperluas saja sudah cukup banyak dan ada yang besar lagi sedang proses persetujuan, mungkin bulan depan kami umumkan lagi progresnya lebih dari Rp200 triliun diterbitkan," ungkapnya.