Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Perketat Pengawasan Sektor Jasa

Kementerian Perdagangan akan mengawasi pelaksaanan para pelaku usaha sektor jasa mulai 2019 setelah petunjuk teknis selesai tahun ini. 
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan mengawasi pelaksaanan para pelaku usaha sektor jasa mulai 2019 setelah petunjuk teknis selesai tahun ini. 
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono mengatakan pengawasan sektor jasa ini penting karena banyak laporan pengaduan dari konsumen yang masuk terkait sektor jasa. 
"Sektor jasa semakin lama semakin berkembang dan menjadi dominan pelayanan jasa untuk di negara berkembang dan maju. Pengawasan jasa ini untuk melindungi konsumen," ujarnya, Rabu (3/10/2018)
Pelaporan sektor jasa yang paling banyak terkait jasa travel umrah yang memberikan harga murah, jasa kartu kredit terkait pengenaan 3%, dan jasa leasing dimana perjanjiannya memiliki ukuran huruf yang kecil sehingga membuat konsumen enggan membaca secara detail
Selain itu juga ada pengaduan terkait jasa broker properti dimana konsumen yang melakukan transaksi melalui broker tidak mempunyai lisensi dan telah memberikan uang muka, namun tidak ada kepastian dari broker itu. 
 "Kami baru menyegel kantor broker properti karena izinnya berdagang alat material tapi pelaksanaan broker properti. Hal hal yang seperti ini yang kami lindungi," tutur Veri. 
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan petunjuk teknis terkait pengawasan di sektor jasa. Hal itu dilakukan dengan bertemu secara langsung satu persatu asosiasi sektor jasa untuk mendalami bagaimana aturan dan standar operasional prosedur atau pelaksanaan di lapangan. 
"Kami beri waktu 2-3 bulan hingga akhir 2018 untuk para pelaku usaha sektor jasa ini bebenah," ucapnya. 
Selama ini, Ditjen PKTN hanya sebatas mengawasi para pelaku usaha dalam hal perlindungan konsumen, namun ada kemungkinan PKTN dapat menindak pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.
"Penindakan kalau itu cukup bukti dan alat bukti ada kami bisa lakukan penyelidikan. Ada dasar hukum dan sanksinya," ujar Veri.
Adapun jasa yang diawasi terdiri dari jasa bisnis dan jasa distribusi. Untuk jasa bisnis yakni jasa arsitektur, jasa real estate, jasa penyewaan / sewa guna usaha (leasing), jasa periklanan, jasa pengujian dan analus teknis, jasa terkait periklanan, jasa perpakiran, jasa profesional, jasa terkait komputer, jasa penelitian dan pengembangan, dan jasa lainnya. 
Lalu untuk jasa distribusi yakni jasa agen berdasarkan komisi, jasa perdagangan besar, jasa perdagangan eceran, jasa perdagangan grosir,agen komisi, waralaba, dan jasa distribusi lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia Amir Syarifuddin mengatakan dalam menjalankan bisnis pengiriman, pihaknya juga menggunakan pihak ketiga yakni pesawat terbang untuk mengirimkan barang itu. 
Dia meminta agar ada penambahan dasar hukum dalam mengawasi konsumen selain UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Jadi ada dua konsumen. Kami sering menghadapi pelayanan yang merugikan, kami mengusulkan penambahan dasar hukum monopoli dan persaingan yang tidak sehat karena banyak terjadi di lapangan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper