Bisnis.com, JAKARTA - Proses perundingan Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan berjalan cukup lama, sejak awal Kabinet Indonesia Kerja di bawah Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Perundingan itu mencakup soal divestasi saham Freeport Indonesia, pembangunan smelter tembaga, kepastian finansial, dan perpanjangan operasi Freeport di Grasberg selama 2x10 tahun, yaitu sampai 2041.
Kontrak Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021. Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan operasi selama 20 tahun kepada anak perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut dengan beberapa persyaratan. Freeport harus melepas 51% saham kepada Inalum. Perusahaan tambang itu juga harus membangun smelter dengan tenggat Januari 2022 harus sudah selesai.
Hingga akhirnya disepakati nilai divestasi 51% saham Freeport sebesar US$3,85 miliar melalui penandatanganan perjanjian pendahuluan (head of agreement/HoA) pada 7 Juli 2018. Pada hari ini (27/9/2018), Inalum dan Freeport akan menandatangani perjanjian penjualan dan pembelian (sales and purchase agreement/SPA) saham tersebut.
Berikut ini sedikit perjalanan negosiasi Pemerintah Indonesia & Freeport:
11 Januari 2017: PP 1/2017 sebagai perusahaan keempat PP 23/2010 terbit. Dalam Beleid tersebut, hanya pemegang IUP/IUPK yang sudah atau sedang membangun smelter boleh mengekspor konsentrat. Beleid tersebut sekaligus merevisi kewajiban divestasi Freeport Indonesia yang sebelumnya hanya 30% di PP 77/2014 menjadi 51%, sehingga kewajiban divestasi Freeport Indonesia tersisa 41,64% saham.
10 Februari 2017: Freeport Indonesia menyandang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, menurut Freeport Indonesia, status Kontrak Karya (KK) masih berlaku.
17 Februari 2017: CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson menyatakan ada sengketa kontrak dengan pemerintah, termasuk masalah kewajiban divestasi.
April 2017: Perundingan jangka panjang dimulai, mencakup isu perpanjangan operasi, pembangunan smelter, stabilitas investasi, dan divestasi.
29 Agustus 2017: Freeport Indonesia sepakat divestasi sebesar 51% dengan berbagai catatan.
28 September 2017: Pemerintah menyatakan posisinya terkait divestasi saham Freeport Indonesia. Pada hari yang sama, Adkerson menolak posisi pemerintah tersebut.
10 Oktober 2017: Masa perundingan berakhir. Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan masa perpanjangan selama tiga bulan. Divestasi menjadi isu yang paling alot. Selain itu, rencana pembelian hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia pun mulai mengemuka.
Januari 2018: Pemerintah kembali memberikan perpanjangan IUPK sementara untuk Freeport Indonesia yang berlaku hingga 4 Juli 2018.
12 Januari 2018: PT Inalum (Persero) bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan akan bekerja sama sebagai sebuah konsorsium terkait pembelian dan pengelolaan 51% saham di Freeport Indonesia.
5 Maret 2018: Menteri ESDM Igansius Jonan mengungkapkan Presiden Joko Widodo menginginkan negosiasi antara pemerintah dengan Freeport Indonesia selesai April 2018.
Juni 2018: Freeport Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan IUPK sebagai ancang-ancang manakala belum tercapai kesepakatan hingga izin yang sekarang habis.
5 Juni 2018: Inalum menyatakan telah mengantongi komitmen pembiayaan dari beberapa bank untuk proses divestasi saham Freeport Indonesia.
26 Juni 2018: Jonan menyatakan kesepakatan terkait perundingan antara pemerintah dengan Freeport Indonesia kemungkinan bisa diumumkan dalam satu satu pekan atau awal Juli 2018.
7 Juli 2018: Penandatanganan HoA PT Inalum (Persero), Rio Tinto, dan Freeport-McMoRan. Nilai divestasi 51% saham Freeport sebesar US$3,85 miliar.