Bisnis.com, JAKARTA -- Peningkatan daya saing ekspor jasa dapat dilakukan dengan penerapan pajak penambahan nilai 0% tanpa intersvensi peraturan menteri keuangan.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, dalam penjelasan umum Undang-Undang No 42 tahun 2009, yang menjelasakan bahwa pemungutan pajak penambahan nilai atas konsumsi barang dan jasa di daarah pabean.
"Harusnya hukum positif sudah seperti ini, segala hal terkait konsumsi di luar negeri seharusnya tidak ada pengenaan PPN," kata dalam diskusi Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia, Kamis (27/9/2018).
Adapun, darussalam menjelaskan, dengan adanya UU PPN ayat 2 --yang memberikan delegasi kepada menteri keuangan dalam menetapkan jenis-jenis barang dan jasanya-- hanya jasa maklon, jasa konstruksi, dan jasa perbaikan dan perawatan yang mendapat keistimwewaan PPN 0%.
"Soal pendelegasian seperti ini yang menjadi permasalahan dalam UU PPN kita, jadinya hanya 3 jenis jasa saja yang diberikan [PPN 0%]," ucapnya.
Selain itu, akibat dari pengenaan PPN pada jasa juga menyebabkan permasalahan pengenaan pajak berganda.
Berdasarkan data Bank Indonesia, ekspor sektor jasa pada semester I/2018 ini mencapai US$13.352,61 juta, tumbuh dari periode yang sama tahun lalu yang mencapai US$11.375,84 juta. Sepanjang 2017, ekspor jasa menembus US$24.820,89 juta, naik dari 2016 yang mencapai US$23.323,54 juta.
Menaggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kerbijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengatakan pengenaan PPN merupakan sebuah kebijakan yang diambil berdasarkan pengawasan dan administrasi perpajakan. Pasalnya, ekspor jasa adalah hal yang tidak bisa lihat denagn kasat mata.
"Ekspor barang yang fisiknya dapat terlihat saja sering ditemukan ada kebocoran, apa lagi jasa yang tidak jelas bentuk fisiknnya," katanya.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah saat ini hanya dapat memberikan PPN 0% pada 3 jenis jasa saja.
Meski demikian, Pemerintah saat ini sudah merencanakan penambahan 6 jenis jasa lagi yang akan diberikan PPN 0%, yakni jasa teknoogi dan informasi, jasa penelitian dan pengemabnagan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional dan jasa perdagangan.