Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sawit Watch: Inpres Moratorium Kebun Sawit Jadi Momentum Perbaikan

Sawit Watch berharap dengan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit diharapkan menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola kebun sawit di Indonesia.
Pandu Gumilar
Pandu Gumilar - Bisnis.com 24 September 2018  |  17:32 WIB
Sawit Watch: Inpres Moratorium Kebun Sawit Jadi Momentum Perbaikan
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018). - JIBI/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Sawit Watch berharap dengan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit diharapkan menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola kebun sawit di Indonesia. 

Inda Fatinaware Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan bertepatan dengan Hari Tani Nasional (HTN) seyogyanya menjadi momen refleksi kondisi yang dialami oleh petani diseluruh Indonesia, termasuk petani sawit.

Menurutnya, Inpres No. 8 Tahun 2018 menjadi langkah awal yang baik yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kebun sawit di Indonesia, termasuk untuk kesejahteran petani sawit. Dengan Inpres ini dia berharap dapat memberikan dampak pada perbaikan kondisi bagi petani sawit.

"Beberapa hal yang bisa didorong melalui Inpres ini adalah dengan mengoptimalkan produktivitas kebun sawit rakyat yang ada serta pemberian subsidi melalui CPO Fund kepada petani," katanya.

Maryo Saputra Sannudin Kepala Desk Kampanye Sawit Watch mengatakan pelaksanaan Inpres perlu dikawal dan pantau bersama agar dapat terimplementasikan dengan baik. Tapi, ada fokus lain yang juga tidak bisa disepelekan yaitu rencana kebijakan Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan.

Menurutnya, RUU Perkelapasawitan yang diinisiasi oleh DPR RI sejak 2016 lalu tidak berbicara mengenai kesejahteraan petani sawit karena pihak yang justru diuntungkan dari lahirnya undang-undang ini adalah Korporasi. Korporasi akan mendapat keringanan pajak serta pembebasan bea dan cukai. 

"Sementara itu, kebutuhan petani sawit justru tidak terakomodir didalamnya. Untuk itu, karena tak berpihak pada kelompok petani, sudah selayaknya pembahasan RUU ini segera dihentikan," tegas Maryo.

Selain kedua hal diatas persoalan lain yang dialami oleh petani sawit saat ini diantaranya berkenaan dengan rendahnya produktivitas kebun sawit, minimnya akses modal, harga jual TBS rendah yang disebabkan oleh over produksi dan akses CPO fund yang tidak tepat sasaran.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kelapa sawit
Editor : Bunga Citra Arum Nursyifani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top