Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKF Ajukan 3 Opsi Soal Skema Pemasangan Listrik Baru

Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR menyepakati nilai subsidi energi sebesar Rp157,97 triliun untuk 2019, sedangkan usulan subsidi tambahan berupa subsidi pemasangan listrik baru sebanyak 2,4 juta rumah tangga akan dicarikan mekanisme lain.
Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Senin (6/8/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Senin (6/8/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR menyepakati nilai subsidi energi sebesar Rp157,97 triliun untuk 2019, sedangkan usulan subsidi tambahan berupa subsidi pemasangan listrik baru sebanyak 2,4 juta rumah tangga akan dicarikan mekanisme lain.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan pemasangan listrik baru tidak dapat dilakukan dengan mekanisme subsidi. Sebab, pemasangan baru tersebut dikhawatirkan menjadi agenda tahunan bila melalui mekanisme subsidi.

"Kami mengusulkan tiga opsi dan bukan menjadi subsidi yang kemudian nanti bertahun-tahun muncul terus," ungkapnya di DPR, Rabu (19/9/2018).

Menurut Suahasil, anggaran Subsidi Pasang Baru Listrik (SPBL) tersebut belum dimasukkan ke dalam alokasi belanja subsidi listrik Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (RAPBN) 2019.

Adapun ketiga opsi tersebut yakni masuk dalam belanja kementerian/lembaga (K/L), Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT PLN (Persero), dan opsi belanja subsidi.

Kajian BKF menyatakan setiap opsi memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika masuk dalam belanja K/L, maka berpotensi meningkatkan defisit. 

Sementara itu, jika masuk melalui mekanisme PMN, maka berpotensi meningkatkan rasio utang dan tidak sesuai dengan filosofi PMN karena tidak berdampak terhadap penambahan aset PLN.

Tetapi, jika dimasukkan ke dalam belanja subsidi, maka akan memunculkan jenis subsidi baru yang berbeda dari yang sudah ada serta berpotensi menambah beban defisit anggaran.

Selain itu, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR juga sudah mengetuk palu terkait pembahasan subsidi energi pada Rabu (19/9). Subsidi listrik telah diputuskan sebesar Rp57,1 triliun, sedangkan kebutuhan subsidi tahun berjalannya mencapai Rp62,1 triliun.

Adapun selisihnya yang sebesar Rp5 triliun akan melalui mekanisme carry over atau ditunda pembayarannya, sehingga pemerintah membebankannya ke PLN.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen( Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan pihaknya meminta agar biaya tersebut dialokasikan dalam belanja subsidi.

"Kami usulkan untuk menjadi bagian dalam belanja subsidi, karena ini menyangkut keadilan. Bayangkan, ada kabel listrik di depan rumah tapi tidak bisa bayar," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati kerangka asumsi makro sektor energi dalam RAPBN 2019. 

Terdapat subsidi tambahan pada tahun depan berupa subsidi pemasangan atau penyambungan baru untuk daya 450 VA sebesar Rp1,2 triliun. Sementara itu, subsidi tarif listrik dianggarkan sebesar Rp56,46 triliun.

Anggaran pemasangan baru listrik sebesar Rp1,2 triliun tersebut diestimasikan bisa memberikan subsidi pemasangan baru untuk 2,4 juta rumah tangga yang tidak mampu, dengan besaran subsidi sekitar Rp500.000 per rumah tangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper