Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat berharap supaya proses registrasi alat berat bisa mencapai 50% pada akhir 2018 sehingga target registrasi seluruh alat berat pada tahun depan bisa tercapai.
Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Yaya Supriyatna mengatakan bahwa registrasi alat berat perlu dilakukan secara bertahap karena para pemilik belum seluruhnya memahami benefit yang didapatkan dari registrasi alat berat.
Registrasi, tuturnya, bakal memudahkan pengusaha alat berat untuk mendapatkan kontrak dari pengguna jasa.
"Dengan diregistrasi kan [ketersediaan] alat mereka bisa dicari sehingga pemasarannya lebih mudah. Jadi, kita bisa tahu alat itu ada di mana pada saat kita butuh," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (19/9).
Yaya menuturkan bahwa pada awal tahun ini, jumlah alat berat yang sudah diregistrasi mencapai 15% dari populasi alat berat sebanyak 70.000 unit.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Sistem Informasi Alat Berat Ditjen Bina Konstruksi, jumlah alat berat yang terdaftar mencapai 27.470 unit. Dengan asumsi populasi alat berat tidak bertambah, rasio alat berat terdaftar mencapai 39%.
Baca Juga
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Berat dan Konstruksi Seluruh Indonesia (Appaksi) Dipar Tobing mengemukakan bahwa kalangan pengusaha dan pemilik alat konstruksi belum sepenuhnya terdorong untuk meregistrasi alatnya.
Mereka khawatir data registrasi alat akan menjadi sumber pemungutan pajak, terutama di daerah.
Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa alat berat bukan objek kendaraan bermotor sehingga tidak bisa ditagih pajak pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.