Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Ojek Online, Kemenhub: Undang-Undang No.22/2009 tak Perlu Direvisi 

Revisi undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap belum perlu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Go-jek/Bisnis.com-Miftahul Khoer
Go-jek/Bisnis.com-Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA — Revisi undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap belum perlu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan adanya undang-undang No. 22/2009 masih cukup relevan dengan kondisi saat ini.

“Nah saya prinsipnya sama dengan Kakorlantas, kami melihat UU 22/2009 masih relevan jadi belum cukup lah untuk merevisi,” kata Budi kepada Bisnis, Kamis (6/9/2018).

Selain itu, jika revisi UU 22/2009 dilakukan hanya untuk mengakomodir angkutan online, Budi menegaskan sebetulnya taksi online sudah cukup diakomodir dengan adanya permenhub, baik Permenhub 108/2017 maupun permenhub baru yang akan dibentuk oleh ditjen perhubungan darat.

Menurutnya, kalaupun revisi itu cukup urgent, dia menyarankan agar DPR mulai melakukan pembahasan RUU LLAJ pasca tahun politik mengingat dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membahas revisi undang-undang sedangkan pada 2019 sudah memasuki Pilpres dan Pemilihan Legislatif.

“Kalau soal ojek online itu panjang [pembahasannya]. Perlu pendapat dari para ahli, pakar sampai YLKI untuk melihat apakah ojek layak disebut angkutan umum atau tidak.”

Untuk diketahui, awal pekan ini, Komisi V DPR melakukan rapat panitia kerja atau panja revisi UU LLAJ.

Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang telah ada pada sistem transportasi di Indonesia, termasuk transportasi berbasis aplikasi.

Aturan mengenai transportasi berbasis aplikasi belum masuk dalam UU no. 22/2009 tentang LLAJ yang berlaku saat ini. Selain itu, penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum juga belum diatur.

Sebelumnya sepeda motor tidak termasuk dalam kendaraan umum. Namun, pada draft RUU LLAJ yang disampaikan oleh Badan Keahlian, sepeda motor menjadi kendaraan umum yang bersifat sementara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper