Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Impor Besi & Baja Bakal Diubah, Begini Rinciannya

Pengawasan impor besi dan baja kembali diubah dari post border inspection menjadi border inspection melalui pusat logistik berikat (PLB).
Aktivitas di proyek pembangunan Light Rapid Transit (LRT) di Kelapa Gading, Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Aktivitas di proyek pembangunan Light Rapid Transit (LRT) di Kelapa Gading, Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Pengawasan impor besi dan baja kembali diubah dari post border inspection menjadi border inspection melalui pusat logistik berikat (PLB).

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, mengatakan pengaturan tata niaga untuk komoditas besi dan baja ini disebabkan oleh kasus khusus, yaitu baja karbon impor yang dilarikan menjadi alloy steel dengan penambahan boron. Sejatinya, impor baja karbon yang digunakan untuk konstruksi dikenakan bea masuk sekitar 10%--15%.

Dengan penambahan lapisan materi lain, seperti boron dan chrome, yang sangat tipis, maka baja karbon tersebut "berubah" menjadi alloy steel sehingga mendapatkan bea masuk yang rendah sebesar 0%--5%.

"Oleh karena itu, kami lakukan pencegahan, salah satunya lewat PLB supaya bisa dimonitor. Kemarin kan di post border, sekarang ke PLB," katanya.

Sebelumnya, para pelaku industri baja nasional mengeluhkan kenaikan impor baja paduan. Mereka menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai penyebab kenaikan impor tersebut.

Dalam Permendag lama, importir harus punya pertimbangan teknis dari Kemenperin, sedangkan di Permendag 22/2018, aturan tersebut tidak ada. Hal ini lah yang dikhawatirkan oleh pelaku industri baja dalam negeri impor baja akan semakin longgar.

Pada Rabu (5/9/2018), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menyebutkan karena kenaikan impor besi dan baja, pihaknya mengubah aturan tata niaga komoditas tersebut yang tadinya inspeksi di post border, dikembalikan ke border.

Selain besi dan baja, minuman beralkohol dan ban juga dialihkan pengawasan impornya ke PLB.

Menanggapi hal tersebut, Purwono Widodo, Ketua Cluster Flat Product Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (the Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA), menyatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung dengan kebijakan tersebut. Dia menjelaskan, sejak awal Permendag 22/2018 diterbitkan, asosiasi telah menyampaikan keberatannya.

"Karena dengan post border inspection, pengawasan/kontrol terhadap produk baja yang masuk menjadi sulit," ujarnya.

Dia menambahkan dengan post border inspection, sulit untuk memeriksa baja impor "circumvention" karena sebelum di-sampling, sudah banyak baja yang dipakai atau terjual. Oleh karena itu, apabila pengawasan impor dikembalikan ke border, akan sangat memungkinkan menemukan dan mencegah pelarian HS number atau circumvention.

Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada Juli 2018 nilai impor besi dan baja tercatat US$996,2juta atau naik 56,55% secara tahunan. Secara kumulatif, sepanjang periode Januari-Juli 2018 nilai impor produk tersebut US$5,67 miliar, naik 36,30% y-o-y.

Nilai impor besi dan baja menempati posisi ketiga terbesar untuk periode Januari--Juli 2018, di bawah produk mesin dan pesawat mekanik dan produk mesin dan peralatan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper