Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Peraturan PPh Impor Bakal Keluar Besok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak penghasilan (PPh) impor akan dikeluarkan pada Rabu (5/9/2018) atau Kamis (6/9/2018).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam konferensi pers terkait APBN di Jakarta, Selasa (17/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam konferensi pers terkait APBN di Jakarta, Selasa (17/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak penghasilan (PPh) impor akan dikeluarkan pada Rabu (5/9/2018) atau Kamis (6/9/2018).

"Nanti kita umumkan PMK-nya, besok (Rabu) atau Kamis," kata Sri seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Pada saat ini, ada 900 barang konsumsi yang sudah diberlakukan tarif PPh 22 dan jumlah barang konsumsi inilah yang tengah disisir untuk kemudian diterapkan tarif baru.

Peraturan yang berlaku saat ini adalah PMK No.34/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Selain opsi mengerek tarif PPh impor, pemerintah juga akan menambah jenis barang yang dikenakan PPh impor. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkoordinasi untuk memastikan jumlah barang yang ditambahkan sebagai obyek PPh impor.

Kepala BKF Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan penambahan jenis barang tersebut akan difokuskan ke jenis barang konsumsi, kemudian barang yang diproduksi dalam negeri, hingga barang yang sudah diidentifikasi dan dicocokan dengan data dari DJBC.

“Sekarang Bea dan Cukai datanya lebih bagus karena tidak ada impor borongan. Jadi menulisnya lebih komplit dan memudahkan kami mengetahui nama barangnya khusus yang konsumsi,” ungkap Suahasil di Jakarta, Selasa (28/8/2018). Selengkapnya dapat dibaca di Bisnis.com.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper