Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak penghasilan (PPh) impor akan dikeluarkan pada Rabu (5/9/2018) atau Kamis (6/9/2018).
"Nanti kita umumkan PMK-nya, besok (Rabu) atau Kamis," kata Sri seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Pada saat ini, ada 900 barang konsumsi yang sudah diberlakukan tarif PPh 22 dan jumlah barang konsumsi inilah yang tengah disisir untuk kemudian diterapkan tarif baru.
Peraturan yang berlaku saat ini adalah PMK No.34/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Selain opsi mengerek tarif PPh impor, pemerintah juga akan menambah jenis barang yang dikenakan PPh impor. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkoordinasi untuk memastikan jumlah barang yang ditambahkan sebagai obyek PPh impor.
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan penambahan jenis barang tersebut akan difokuskan ke jenis barang konsumsi, kemudian barang yang diproduksi dalam negeri, hingga barang yang sudah diidentifikasi dan dicocokan dengan data dari DJBC.
Baca Juga
“Sekarang Bea dan Cukai datanya lebih bagus karena tidak ada impor borongan. Jadi menulisnya lebih komplit dan memudahkan kami mengetahui nama barangnya khusus yang konsumsi,” ungkap Suahasil di Jakarta, Selasa (28/8/2018). Selengkapnya dapat dibaca di Bisnis.com.