Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan DHE, Pemerintah Buka Opsi Tambahan Sanksi Bagi Eksportir

Pemerintah mulai mengkaji instrumen lain guna menarik Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri serta dikonversikan ke rupiah.
Kegiatan bongkar muat kontainer di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/3)./Antara-Didik Suhartono
Kegiatan bongkar muat kontainer di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/3)./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mulai mengkaji instrumen lain guna menarik Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri serta dikonversikan ke rupiah.
 
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwidjono Moegiarso menerangkan diperlukan instrumen lain agar permasalahan pemenuhan penyimpanan DHE 100% di dalam negeri dapat dilakukan. Setelah upaya insentif dilakukan, langkah selanjutnya dapat berupa disinsentif bagi para eksportir.
 
Hal ini dilakukan apabila evaluasi atas upaya Bank Indonesia (BI) mempermudah batasan pengajuan transaksi FX swap hedging dari US$10 juta menjadi US$2 juta dinilai tidak efektif. 
 
Premi FX Swap Rate akan ditentukan dalam lelang FX Swap. Per 16 Agustus 2018, swap hedging tenor 1 bulan ditetapkan sebesar 4,64%, 3 bulan sebesar 4,88%, 6 bulan 5,04% dan 12 bulan 5,13%.
 
"Perlu instrumen lain, kan problemnya pemenuhannya [DHE] belum bisa 100%. BI kan turunkan swap rate, harusnya itu efektif," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (30/8/2018).
 
Adapun instrumen lain yang dimaksud dapat berupa membuka opsi tambahan sanksi bagi eksportir yang enggan menaruh DHE di perbankan dalam negeri. Nantinya, pemerintah bisa saja tidak melayani kegiatan ekspor bagi eksportir yang membandel.
 
Menurut Susi, jika ingin lebih efektif maka diperlukan instrumen lain yang lebih tegas. Pemerintah pun pernah punya pengalaman dengan memberikan sanksi penahanan ekspor pada 2011.
 
"Kita pernah punya pengalaman penegakkan itu dengan cara kami tidak layani ekspornya kalau tidak memenuhi [DHE]. Itu nanti di Bea Cukai ditahan begitu dan menurut hitungan saya itu akan efektif sekali," lanjutnya.
 
Saat itu, jelas Susi, bea cukai bisa tidak melayani ekspor jika pelaku ekspor tidak patuh aturan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"K/L terkait itu bisa salah satunya BI. Misal, harus laporkan devisa ekspornya, ternyata di BI mereka tidak patuh, bisa nanti sistemnya memberi tahu ke Bea Cukai supaya tidak dilayani ekspornya. Itu bisa dilakukan," paparnya.
 
Adapun aturan pemberian sanksi saat ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan DHE dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
 
Dalam aturan tersebut, eksportir yang melanggar kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nominal DHE yang belum diterima, dengan nominal paling banyak sebesar Rp100 juta untuk satu bulan pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
 
Namun, pemerintah diakui masih belum memiliki aturan yang mengharuskan DHE disimpan di bank dalam negeri dalam periode tertentu. Ini dinilai menjadi salah satu kelemahan.
 
"Kendalanya memang UU-nya sendiri karena sudah sejak 1999. Berbeda dengan Malaysia, enam bulan harus diparkirkan dan ditukarkan [ke ringgit]. Hal ini berbeda dengan kita yang hanya melaporkan," ucap Susi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper