Bisnis.com, JAKARTA-- Hari Perumahan Nasional (Hapernas) yang dirayakan setiap 25 Agustus punya sejarah dan fakta-fakta yang mesti kita pahami.
Hapernas diharapkan tak sekadar menjadi acara seremonial tahunan belaka tetapi menjadi evaluasi dan masukan bagi pembangunan perumahan rakyat.
Tahun ini tema hapernas pada 2018 adalah mewujudkan Rumah Rakyat Berkualitas.
Berikut Fakta-Fakta seputar hapernas:
- Sejarah Hari Perumahan Nasional (Hapernas) berawal dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang dibuka oleh Wakil Presiden Muhammad Hatta pada tanggal 25-30 Agustus 1950. Dalam kongres tersebut Bung Hatta menyampaikan bahwa cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil apabila kita mau sungguh-sungguh, bekerja keras, semua pasti bisa.
Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2008 lahir Keputusan Menteri Negara Perumahan Nasional No: 46/KPTS/M/2008 tentang Hari Perumahan Nasional yang menyatakan tanggal 25 Agustus sebagai Hari Perumahan Nasional.
- Dalam rangka mensukseskan peringatan Hapernas 2018, Kementerian PUPR menyelenggarakan rangkaian kegiatan diantaranya yakni, (1) ziarah ke makam Menteri Pekerjaan Umum periode 1988-1998 Radinal Mochtar pada tanggal 15 Agustus 2018, (2) ziarah ke makam Wakil Presiden Pertama yang juga Bapak Perumahan Indonesia Muhammad Hatta atau Bung Hatta pada tanggal 27 Agustus 2018,
(3) Konferensi Pers pada 23 Agustus 2018, (4) turnamen Gateball antara mitra perumahan pada 29-31 Agustus 2018, (5) pameran rumah rakyat pada 22-30 September 2018 di Jakarta Covention Center, (6) workshop tentang “Disruptive Technology for Affordable Housing” pada 17 September 2018 di Kementerian PUPR, (7) sayembara rumah tapak dan rumah susun bersubsidi pada Juli-September 2018, dan (8) peresmian rumah layak huni pada 2 Oktober 2018 di Palu.
Baca Juga
- Tema Hapernas tahun 2018 adalah “Wujudkan Rumah Rakyat Berkualitas”. Melalui momentum ini semua stakeholder baik Pemerintah Pusat, BUMN, Pemerintah Daerah, dan Pengembang diharapkan dapat memberikan perhatian secara sungguh-sungguh terhadap kualitas rumah yang dibangun.
- Tantangan penyediaan perumahan yakni masih adanya backlog perumahan berdasarkan konsep penghunian sebanyak 7,6 juta unit pada tahun 2015 yang ditargetkan turun menjadi 5,4 juta unit pada tahun 2019. Sementara backlog perumahan berdasarkan konsep kepemilikan rumah sebanyak 11,4 juta unit tahun 2015 yang ditargetkan turun menjadi 6,8 juta unit pada tahun 2019.
- Tantangan dalam mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga dihadapi yakni, (1) tingkat keterjangkauan MBR (affordability) masih rendah baik membeli dari pengembang, membangun secara swadaya maupun meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni, (2) ketersediaan dana (availability) dimana pola/skema pembiayaan perumahan bagi MBR terbatas, (3) akses MBR (accessibility) ke sumber pembiayaan perumahan (lembaga keuangan) untuk mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) masih terbatas dan (4) sumber dana (sustainability) pembiayaan perumahan masih bersifat jangka pendek sehingga tidak dapat berkelanjutan untuk KPR yang bersifat jangka panjang (maturity mismatch).
- Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Presiden Joko Widodo mencanangkan Program Satu Juta Rumah pada tanggal 29 April 2015 di Ungaran, Jawa Tengah. Program Satu Juta Rumah adalah adalah gerakan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengembang Perumahan, Perbankan, Perusahaan Swasta untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia.
- Kementerian PUPR berperan memberikan bantuan penyediaan perumahan untuk MBR melalui pembangunan rumah susun, rumah khusus bantuan stimulan perumahan swadaya, serta memberikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan bersubsidi pemerintah yang dibangun pengembang.
- Dari sisi pembiayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berusaha meningkatkan kemampuan MBR memiliki rumah melalui sejumlah program pembiayaan perumahan yang sudah berjalan seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Selain itu juga diberikan fasilitas pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk Rumah Sederhana Tapak dan Sarusunami dan Penurunan Pajak Penghasilan Final (PPH) dari 5 Persen menjadi 1 persen bagi pengembang yang membangun rumah bersubisidi.