Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Proyek Kereta Api Dibiayai Sukuk Negara Hingga 2019

Sukuk negara senilai kurang lebih Rp7,1 triliun akan digunakan untuk membiayai 14 proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi hingga 2019. 
Penumpang duduk di dalam kereta api menunggu keberangkatan di Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (22/6). Dari data PT KAI Sub-Divre III.2 terhitung mengalami peningkatan di H-3 dengan jumlah penumpang 1347 jiwa, dan diprediksi akan mengalami puncaknya pada H-2. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Penumpang duduk di dalam kereta api menunggu keberangkatan di Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (22/6). Dari data PT KAI Sub-Divre III.2 terhitung mengalami peningkatan di H-3 dengan jumlah penumpang 1347 jiwa, dan diprediksi akan mengalami puncaknya pada H-2. ANTARA FOTO/Ardiansyah

Bisnis.com, JAKARTA —  Sukuk negara senilai kurang lebih Rp7,1 triliun akan digunakan untuk membiayai 14 proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi hingga 2019. 

Plh. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Loto Srinaita Ginting mengatakan pihaknya mencatat 14 proyek yang dimulai sejak 2018, antara lain Cirebon-Kroya segmen 3 hingga Jombang, Maja-Rangkasbitung, Kereta Api Layang Medan, Rantauprapat-Kotapinang, Binjai-Besitang-Langsa, Makassar-Parepare, dan Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.

“Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, memang paling aktif dalam pemanfaatan sukuk negara. Pembiayaan syariah mulai dimanfaatkan Kemenhub sejak 2013 untuk membangun jalur kereta double track Jatinegara hingga Kroya,” tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/8/2018).

Dalam periode 2013-2017, Kemenhub telah menggunakan dana pembangunan infrastruktur dari sukuk negara sebesar Rp16,71 triliun untuk membangun jalur kereta api di Jawa dan Sumatra.

Sukuk negara diluncurkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, sedangkan pembiayaan proyek melalui penerbitan sukuk negara memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Loto menerangkan obligasi syariah atau sukuk yang diterbitkan pemerintah mendapat keistimewaan pajak, di mana ada penghapusan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). 

Penghapusan PPh tersebut mengharuskan tiga syarat yaitu pihak atau entitas yang menerbitkan sukuk atau Special Purpose Vehicle (SPV) itu merupakan bagian dari pemerintah, pendirian entitas tersebut dananya berasal dari APBN, dan semua pemasukan yang didapatkan adalah untuk APBN.

Yang terpenting, lanjutnya, pembukuan dari entitas itu nantinya diawasi pengawas fungsional negara yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sehingga memang pembiayaan syariah untuk infrastruktur adalah proyek yang dibiayai oleh pemerintah.

Pembangunan infrastruktur kereta api diakui sebagai prioritas pemerintah. Dalam Rencana Induk Perkeretapian Nasional (Ripnas) yang ditargetkan sampai 2020, kapasitas angkut kereta api dipatok mencapai 600 juta penumpang setahun sedangkan angkutan barang menjadi 60 juta ton per tahun.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper