Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (Appelate Body WTO) mendukung tuntutan Vietnam dan Taiwan terkait dengan kasus diskriminasi impor produk baja produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan oleh Indonesia.
Dalam notifikasi yang dikirimkan oleh Dewan Banding WTO ke pemerintah Indonesia (DS490 dan DS496) pada 15 Agustus 2018, WTO memutuskan RI dinyatakan bersalah melakukan pembatasan impor produk tersebut.
Jakarta dinilai melakukan langkah diskriminatif karena mengecualikan impor baja lembaran dari Vietnam dan Taiwan dari pembebasan bea masuk besi baja dari 120 negara berkembang lain.
“Prinsip yang dilakukan Indonesia terutama pada produk galvalum Vietnam dan Thailand bukan merupakan langkah pengamanan produk dalam negeri yang diizinkan WTO. Kami menolak argmen bahwa upaya Indonesia adalah bentuk dari safeguard,” seperti dikutip dari laman WTO, Minggu (19/8/2018).
Dengan demikian, Dewan Banding WTO menolak argumen Indonesia yang menganggap pembatasan impor baja lembaran dari Vietnam dan Taiwan sebagai bentuk pengamanan berupa pengenaan tarif secara darurat untuk melindungi sektor tertentu dari lonjakan impor yang tiba-tiba dan merusak.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo sedang mempelajari notifikasi dari WTO tersebut.
Dia mengklaim telah menyiapkan sejumlah langkah yang akan dilakukan Indonesia untuk merespon putusan WTO tersebut. Namun dia enggan untuk menjabarkan upaya-upaya tersebut lantaran masih membutuhkan persetujuan dari Menteri Pedagangan RI.
“Saya sedang menunggu arahan dari Pak Mendag atas sejumlah opsi-opsi yang sudah saya ajukan [untuk menghadapi putusan terbaru WTO],” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (19/8/2018).
Berdasarkan catatan Bisnis pemerintah telah memperpanjang safeguard terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan.
Perpanjangan safeguard ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang efektif mulai 4 Oktober 2017.
Penetapan BMTP produk impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebelumnya diatur melalui PMK No.137.1/2014 yang disahkan pada 7 Juli 2014. Beleid tersebut berlaku hingga 3 tahun dan berakhir pada Juli 2017.
Adapun, tuntutan Taiwan dan Vietnam pada aturan yang dinilai diskriminatif tersebut diajukan ke WTO masing-masing pada 12 Februari 2015 dan 1 Juni 2015.
Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ismail Mandry menilai, putusan WTO tersebut tidak didasarkan pada kondisi terbaru Indonesia beberapa waktu terakhir. Pasalnya, dia menganggap, impor produk besi dan baja telah membanjiri Indonesia sehingga mengganggu industri domestik.
“Mereka [WTO] memantau dengan benar atau tidak kondisi riil di Indonesia yang membuat pemeirntah melakukan pembatasan? Indonesia sudah dibanjiri oleh produk impor, jadi sah-sah saja ketika melakukan perlindungan domestik,” katanya.
Untuk itu dia mendesak kepada pemerintah untuk melakukan pembelaan atas langkah yang telah diterapkan RI selama ini, terkait pembatasan impor dari Taiwan dan Vietnam tersebut.
Selain itu, dia juga menilai, salah satu kelemahan Indonesia dalam menghadapi persoalan besi dan baja adalah tidak adanya data resmi yang menyebutkan tingkat kebutuhan dan produksi pelaku sektor besi dan baja dalam negeri. Hal itu dinilai menjadi titik lemah Indonesia ketika menerapkan pembatasan impor terhadap produk tersebut.