Bisnis.com, JAKARTA — Kasus sengketa dagang Indonesia melawan Amerika Serikat di World Trade Organization (WTO) memasuki babak baru pekan ini.
Pemerintah Indonesia menolak permohonan Amerika Serikat kepada Organisasi Perdagangan Dunia untuk melakukan sanksi dagang ke RI, terkait ketentuan impor produk hortikultura.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo mengatakan, dalam pertemuan perwakilan pemerintah kedua negara di markas WTO pada 15 Agustus 2018, Indonesia mengaku keberatan dengan permintaan AS untuk melakukan retaliasi. Pasalnya, Jakarta telah melakukan sejumlah revisi aturan yang sesuai dengan permintaan AS.
“Indonesia dengan tegas menolak permintaan AS ke WTO. Dengan demikian, kasus ini akan dibawa ke badan arbitrase WTO. Kami akan tunggu jadwal dari WTO terkait proses ini,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (19/8/2018).
Iman mengatakan, nantinya WTO akan membentuk tim arbitrase untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia melanjutkan, pemerintah juga akan meminta pembentukan panel kepatuhan (compliance panel) untuk menilai secara objektif apakah benar Indonesia belum melakukan penyesuaian-penyesuaian yang direkomendasikan.
Kendati demikian, dia menyebutkan bahwa Paman Sam menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan konsultasi dan perundingan secara bilateral di luar WTO. Indonesia, lanjutnya, akan berusaha memanfaatkan proses tersebut untuk mencari titik temu, sembari melanjutkan proses hukum di badan arbitrase WTO.
Adapun sebelumnya, Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph Donovan mengatakan Washington siap untuk melakukan negosiasi di luar agenda yang ditetapkan dalam WTO. AS pun akan menghargai setiap keputusan dari RI.
“Kami akan terus membuka diri untuk berdialog secara langsung dengan Indonesia demi menyelesaikan isu hortikultura ini. Dialog itu akan sangat mungkin terjadi di tengah proses negosiasi yang juga sedang berjalan di WTO,” ujarnya.