Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha sektor pengolahan susu berjanji akan tetap menyerap susu sapi dalam negeri (SSDN) meskipun pemerintah menghapus kewajiban itu dalam regulasi yang baru.
Sustainable Agriculture Development and Procurement Director Nestle Wisman Djaja mengatakan akan tetap menjalin kemitraan dengan peternak meskipun Permentan 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu sudah direvisi.
"Secara konsisten kami dari sebelum [terbit permentan] 26/2017 sudah [menjalin] dan akan terus membangun Kemitraan untuk meningkatkan produksi, produktivitas dan pendapatan peternakan sapi perah rakyat," katanya kepada Bisnis, Senin (13/8).
Menurutnya, Nestle memiliki kepentingan bisnis jangka panjang yang meletakan kemitraan sebagai strategi bisnis. Adapun program kemitraan yang dilakukan dengam koperasi peternak oleh Nestle adalah perbaikan mutu dan pasokan pakan, pelatihan peternak untuk good farming practice, kenyamanan hewan ternak atau animal welfare, serta upaya peningkatan skala kepemilikan menuju skala ekonomis 8 ekor dan perbaikan genetika.
"kami sudah konsisten menjalankan Kemitraan sebelum ada permen 26/2018," tegasnya.
Nestle, katanya, akan tetap menjalin kemitraan sebagai strategi sebab dilihat secara jangka panjang, harga susu impor tidak selalu lebih murah. "Namun kami menghitung dengan portfolio suatu rasio lokal - impor. Impor tentu ada biaya-biaya lain seperti logistik, kepastian dan restriksi yang mungkin terjadi dimasa depan. Jadi 40% local dan 60% impor merupkan portfolio yang baik untuk menipiskan resiko," katanya.
Selain itu, Sonny Effendhi, Direktur Teknik dan Operasi Indolakto pun mengatakan hal serupa. Indolakto, katanya sudah melakukan kemitraan dengan koperasi susu segar sudah puluhan tahun.
"Ada atau tidak permentan 26 atau 30 Indolakto akan terus bermitra dan menyerap susu segar yang diproduksi peternak. [Bahkan] saat ini Indolakto memerlukan tambahan suplai susu segar tetapi produksi dari peternak terutama di Jawa Barat tidak mencukupi," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Permentan 26/2017 tentang penyediaan dan peredaran susu diubah dua kali. Pada 20 Juli regulasi itu diubah menjadi Permentan 30/2018. Selang 10 hari kemudian atau pada 1 Agustus, diubah lagi menjadi Permentan 33/2018.
Pada peraturan baru, hal yang paling krusial adalah penghapusan kata wajib untuk kemitraan antara industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah rakyat. Adapun pada pasal 44 dan pasal 45 yang berisi tentang sanksi bagi pelaku yang tidak bermitra, dihapuskan. Artinya, pelaku usaha boleh tidak bermitra ataupun menyerap susu sapi dalam negeri (SSDN).