Bisnis.com, JAKARTA — Sepanjang tahun berjalan 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita sejumlah produk kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp106,9 miliar.
Penny K. Lukito, Kepala BPOM, mengatakan hingga saat ini, sudah banyak ditemukan kosmetik ilegal beredar di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Nilai temuan yang besar tersebut, lanjutnya, mengindikasikan tingginya permintaan terhadap produk terlarang ini. BPOM akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan kosmetik ilegal.
“Kami menyasar ke hulu, di mana tempat produksinya, yang pasti juga ilegal. Sekarang sedang dicermati betul di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya, Di mana gudangnya, tempat produksinya, dan jalur distribusinya,” ujarnya, Senin (13/8).
BPOM juga terus meningkatkan edukasi, terutama untuk kaum remaja sebagai pengguna terbesar produk kosmetik. Hal ini bertujuan agar masyarakat paham mengenai bahaya produk kosmetik ilegal dan menghentikan penggunaannya.
Dengan demikian, permintaan produk kosmetik tidak resmi akan menurun dan pada akhirnya berimbas pada produsen abal-abal.
“Ke depan kami akan menerapkan barcode dua dimensi, jadi semua produk akan terlindungi. Produk bisa di-scan melalui gadget dan akan bisa langsung terlihat kapan kedaluwarsa dan aspek legalitas produk,” jelas Penny.
Sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar mampu memilih dan menggunakan kosmetik yang aman, kemarin BPOM menyelenggarakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi bertajuk “Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial” di Balai Kartini, Jakarta.
Sebelumnya, BPOM telah melakukan kegiatan yang sama di Bandung dan Denpasar.
Melalui kegiatan kampanye yang diikuti oleh komunitas remaja tingkat sekolah menengah atas, perguruan tinggi, serta lembaga pemerintah tersebut, BPOM berharap masyarakat Indonesia, terutama generasi millenial, dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan akan bahaya kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya.