Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Siaga Hadapi Ancaman Sanksi Dagang US$350 Juta dari AS

Pemerintah Indonesia bakal pasang badan untuk menindaklanjuti langkah Amerika Serikat (AS) yang meminta Organisasi Dagang Internasional (WTO) untuk melakukan retaliasi dalam bentuk denda.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia bakal pasang badan untuk menindaklanjuti langkah Amerika Serikat (AS) yang meminta Organisasi Dagang Internasional (WTO) untuk melakukan retaliasi dalam bentuk denda.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, Indonesia telah melakukan perubahan terhadap sejumlah aturan impor produk holtikultura AS yang sebelumnya diberlakukan restriksi. Namun demikian, dia tidak menjelaskan apa saja aturan yang telah direvisi oleh Indonesia

Selain itu, dia juga mengaku Kemendag telah melaporkan sejumlah perubahan aturan tersebut baik melalui WTO maupun langsung kepada Washinghton. Bahkan, perubahan telah dilakukan sebelum tenggat waktu yang diberikan WTO berakhir pada 22 Juli 2018.

“Pertanyaannya, mereka [AS] sudah puas belum dengan perubahan yang Indonesia lakukan. Saya juga tidak tahu sebenarnya bagaimana hitungan denda US$350 juta yang AS maksud. Kami akan coba telaah dan cari solusinya agar tak rugikan Indonesia juga,” katanya, Selasa (7/8/2018).

Seperti dikutip dari laporan yang masuk ke WTO, Senin (6/8), Paman Sam berusaha menagih ganti rugi atas pembatasan impor produk hortikultura Indonesia dari AS. Penagihan tersebut merupakan tindak lanjut atas kemenangan AS dalam proses banding yang diajukan Indonesia pada November 2017 lalu.

Kala itu, Dewan Banding WTO (Appelate Body) memutuskan 18 aturan pembatasan impor yang dibuat Indonesia tidak sesuai dengan  dengan General Agreement on Tariffs and Trade tahun 1994 (GATT 1994). Alhasil, Indonesia diwajibkan merevisi lima undang-undang yang mengatur mengenai 18 aturan pembatasan impor tersebut, paling lambat 22 Juli 2018.

Kelima UU tersebut adalah UU No. 13/2014 tentang hortikultura, UU No. 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, UU No. 18/2012 tentang pangan, UU No. 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dan UU No. 7/2014 tentang perdagangan.

Aturan di atas di antaranya mengatur mengenai penerapan kuota impor, pembatasan masa berlaku Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), kewajiban realisasi izin impor dan masa panen produk yang diekspor ke Indonesia. Untuk sektor peternakan, gugatan ditujukan pada aturan rentang penerbitan izin impor, kewajiban serap lokal, serta pembatasan jenis daging boleh dimpor Indonesia.

Akan tetapi, AS menilai Indonesia gagal melakukan perubahan aturan sesuai dengan putusan WTO. AS berdalih, akibat kesengajaan Indonesia tersebut, mereka mengalami kerugian US$350 juta pada 2017.

Perhitungan tersebut didasarkan pada kerugian akibat pembatasan impor Indonesia pada komoditas apel, anggur, kentang, bawang bombay, bunga, jus, buah-buahan kering, hewan ternak, ayam, dan daging.

Untuk itu Washington meminta  kerugian tersebut dijadikan nilai denda untuk Indonesia. Denda itu akan terus ditagih setiap tahunnya kepada Indonesia, selama pemerintah belum melakukan perubahan sesuai putusan WTO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper