Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tahun 2018-2029.
Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, visi penyelenggaraan dan pengelolaan transportasi Jabodetabek adalah mewujudkan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian transportasi Jabodetabek dalam rangka integrasi pelayanan transportasi yang tertib, lancar, efektif, efisien, aman, selamat, nyaman, dan terjangkau oleh masyarakat tanpa dibatasi oleh wilayah administratif.
Peraturan itu menyebut misi penyelenggaraan dan pengelolaan transportasi Jabodetabek adalah memadukan pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi dan jaringan pelayanan transportasi baik intramoda maupun antarmoda.
Misi lainnya adalah memadukan pembangunan dan pengembangan transportasi perkotaan antarwilayah Jabodetabek dalam satu kesatuan wilayah perkotaan, mengintegrasikan pengoperasian transportasi perkotaan, dan mengintegrasikan rencana pembiayaan transportasi perkotaan.
Menurut laman Sekretariat Kabinet, peraturan itu dibuat dengan pertimbangan bahwa sistem transportasi wilayah perkotaan Jabodetabek sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional.
Pemerintah memandang perlu perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan terjangkau masyarakat.
RIT Jabodetabek, menurut Perpres ini, merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jabodetabek.
Pemerintah Daerah yang dimaksud antara lain Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, Pemkot Bogor, Pemkab Bogor, Pemkot Depok, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan, Pemkab Tangerang, Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi.
Pelaksanaan RIT Jabodetabek terdiri atas tahap I tahun 2018-2019, tahap II tahun 2020-2024, dan tahap III tahun 2025-2029.
Dalam Perpres ini disebutkan, setiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut pelaksanaan RIT Jabodetabek yang paling sedikit memuat waktu pelaksanaan, pendanaan dan mekanisme penyelenggaraan.
“Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, dan mengacu pada RIT Jabodetabek,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.
Pelaksanaan RIT Jabodetabek, menurut PP ini, dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta dapat melibatkan badan usaha.
Sedangkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, tegas Perpres ini, dapat memberikan fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis, rencana teknis, dan pembangunan dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan, pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana dan pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas.