Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABAR PASAR 26 JULI: Kinerja Logistik Mulai Kompetitif, Yield Indonesia Melesat

Berita seputar indeks performa logistik Indonesia serta yield surat utang pemerintah menjadi sorotan media massa hari ini, Kamis (26/7/2018).
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Berita seputar indeks performa logistik Indonesia serta yield surat utang pemerintah menjadi sorotan media massa hari ini, Kamis (26/7/2018).

Berikut rincian topik utama di sejumlah media nasional hari ini:

Kinerja Logistik Mulai Kompetitif. Sejumlah upaya perbaikan logistik, termasuk melalui pembangunan infrastruktur, telah mendongkrak indeks performa logistik Indonesia dari peringkat 63 menjadi 43. Ini menjadi modal besar menghadapi persaingan antarnegara. (Bisnis Indonesia)

Topang Pertamina, Pembayaran Utang Subsidi Dipercepat. Pemerintah akan mempercepat pembayaran kurang bayar subsidi energi 2017 guna membantu keuangan PT Pertamina (Persero). (Bisnis Indonesia)

Yield Indonesia Melesat. Sepanjang tahun ini, Indonesia menjadi negara dengan peningkatan yield surat utang pemerintah yang paling tinggi di antara pasar Asia Timur dan Asia Tenggara, menandakan kuatnya tekanan arus modal keluar dari pasar Indonesia. (Bisnis Indonesia)

Shortfall Tertolong Berkah Windfall. Pemerintah optimistis potensi tidak tercapainya target penerimaan pajak nonmigas alias shortfall dapat ditutup dengan berkah penerimaan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pajak migas alias windfall. (Bisnis Indonesia)

Cetak Gain Paling Tinggi, Saham Tambang Menguat 29%. Saham-saham sektor pertambangan dan industri dasar-kimia membukukan kenaikan masing-masing 29% dan 14,3% selama tahun berjalan atau dari awal Januari hingga 25 Juli 2018 (year to date/ytd). (Investor Daily)

Tarif Non-Pajak di Tangan Menteri. Pemerintah dan DPR akhirnya menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU ini akan menjadi payung hukum baru atas pungutan non-pajak yang dibanderol pemerintah. (Kontan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper