Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan beralasan penaikan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) sebagai upaya dukungan finansial bagi AirNav Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan penaikan tarif melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 853/2018. Penyesuaian tersebut dilakukan bertahap dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan tetap berdasarkan ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.
“Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya,” kata Agus dalam siaran pers Minggu (22/7/2018).
Menurutnya, sektor navigasi penerbangan nasional yang saat ini diselenggarakan oleh AirNav Indonesia sudah berjalan dengan sangat baik. Namun, untuk keberlangsungan pelayanan navigasi penerbangan tersebut perlu biaya operasional dan investasi yang harus didukung oleh pemangku kepentingan penerbangan yang lain.
Terlebih, AirNav merupakan entitas yang tidak boleh mengambil keuntungan dari usahanya dan harus menerapkan sistem cost recovery. Selain itu, AirNav dan INACA juga telah menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam bentuk komitmen peningkatan pelayanan navigasi penerbangan yang harus ditepati masing-masing pihak.
Beberapa upaya yang tengah dilakukan AirNav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia dalam hal peningkatan kinerja pelayanan di antaranya adalah peningkatan kapasitas runway, peningkatan penggunaan instrument flight procedure, pembentukan unit Air Traffic Flow Management (ATFM), dan penggunaan aplikasi Slot Management Chronos.
Selain itu, melakukan peningkatan status pelayanan dari Implementing Aerodrome Flight Information Service (AFIS) menjadi Tower, penambahan jam operasional pelayanan, pemasangan dan penggantian fasilitas navigasi penerbangan, pengadaan dan peremajaan electrical and mechanical support, serta pembangunan tower baru.