Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Biaya Layanan Navigasi Udara Naik 133,3% Secara Bertahap

Kementerian Perhubungan akan menaikkan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) secara bertahap hingga 133,3% pada Januari 2019.
Caption: Seorang pegawai AirNav sedang mengamati pergerakan pesawat di Air Traffic Controller Working Positions Bandara Supandio Pontianak/Bisnis.com-Rio Sandy Pradana.
Caption: Seorang pegawai AirNav sedang mengamati pergerakan pesawat di Air Traffic Controller Working Positions Bandara Supandio Pontianak/Bisnis.com-Rio Sandy Pradana.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan akan menaikkan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) secara bertahap hingga 133,3% pada Januari 2019.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menjelaskan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000,- per route unit sejak 23 Juni 2018. Kemudian akan naik lagi menjadi Rp5.000 pada 21 September 2018, Rp6.000 pada 20 Desember 2018, dan Rp7.000 pada 1 Januari 2019.

Formulasi perhitungan total PJNP setiap penerbangan  adalah tarif  besara tarif PJNP en-route dikalikan dengan berat pesawat (dalam satuan ton) dan jarak yang ditempuh (dalam satuan kilometer) setiap penerbangan.

"Penaikan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 853/2018 tentang Penetapan Biaya PJNP," kata Agus dalam siaran persnya Minggu (22/7/2018).

Dia menambahkan penaikan tarif ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu US$0,65 atau sekitar Rp9.000 dengan nilai kurs dollar sebesar Rp13.850. Adapun, regulasi tersebut telah ditetapkan sejak 25 Mei 2018.

Agus menjelaskan persetujuan penyesuaian biaya tersebut telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa, sehingga penaikan dilakukan secara bertahap. Mekanisme penaikan tarif telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah menjadi Permenhub No. 103/2015.

Proses dan mekanisme yang dimaksud, lanjutnya, adalah konsultasi dengan pengguna jasa, menelaah dampak usulan penyesuaian biaya, serta evaluasi teknis dan keuangan (cost recovery).

Menurutnya, navigasi penerbangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem keselamatan operasional penerbangan. Tanpa sistem dan peralatan navigasi yang baik, penerbangan menjadi sangat berbahaya.

 “Keselamatan penerbangan Indonesia saat ini berada dalam level yang sangat tinggi di tingkat internasional. Hal ini sangat bagus untuk menunjang program pemerintah,” ujarnya

Saat ini Kemenhub bersama-sama dengan instansi terkait tengah berupaya untuk meningkatkan konektivitas melalui pembangunan dan pengembangan bandar udara serta meningkatkan keselamatan penerbangan melalui pemenuhan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Sub sektor navigasi penerbangan juga berkomitmenuntuk turut berperan dalam mendukung program tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper