Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FSPPB: Gara-Gara Harga Premium dan Solar tak Naik, Pertamina Merugi

Penahanan harga jual eceran Premium dan Solar bersubsidi serta regulasi baru perpanjangan wilayah kerja migas menjadi tuntutan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dalam aksi demonstrasi hari ini, Jumat (20/7/2018).
Demo Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di depan kantor Kementerian BUMN terkait penolakan penjualan aset Pertagas, di Jakarta, memacetkan jalan, Jumat (20/7/2018)./TMC Polda Metro Jaya
Demo Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di depan kantor Kementerian BUMN terkait penolakan penjualan aset Pertagas, di Jakarta, memacetkan jalan, Jumat (20/7/2018)./TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA – Penahanan harga jual eceran Premium dan Solar bersubsidi serta regulasi baru perpanjangan wilayah kerja migas menjadi tuntutan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dalam aksi demonstrasi hari ini, Jumat (20/7/2018).

Dua aspek ini disampaikan ratusan pekerja di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena Menteri ESDM Ignasius Jonan sedang menghadiri rapat terbatas di Istana Presiden, ratusan pekerja akhirnya hanya menyampaikan surat tuntutan.

Arie Gumilar, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), menyatakan tidak ingin berdiskusi dengan Wakil Menteri ESDM dengan alasan amanat harus langsung berdialog dengan Menteri ESDM.

“Tuntutan kami terkait subsidi, harga jual BBM [bahan bakar minyak] dan batalkan Permen ESDM No. 23/2018,” ujarnya.

Tuntutan pertama mereka mengacu pada Perpres No. 43/2018 tentang perubahan atas Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Tidak adanya kenaikan harga jual eceran BBM khusus penugasan (Premiun) dan BBM tertentu (Solar) sejak 2016, sambungnya, menyebabkan kerugian bagi perseroan. Kondisi ini, lanjutnya, bertambah berat ketika harga minyak dunia menyentuh US$70 per barel dengan nilai tukar rupiah di level Rp14.300 per dolar Amerika Serikat.

“Padahal Premium tidak disubsidi sehingga jadi beban kas usaha. Kas usaha tergerus, impact-nya Pertamina tidak bisa belanja lagi,” katanya.

Hal ini, sambungnya, dikhawatirkan akan memunculkan upaya-upaya jangka pendek yang dilakukan dalam balutan aksi korporasi seperti melepas sejumlah aset. Dalam konteks ini, langkah tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai investasi karena hanya menutupi kerugian.

Kerugian yang diakibatkan dari penjualan Premium dan Solar itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kerugian itu juga dikhawatirkan akan mengurangi kemampuan Pertamina dalam penyediaan stok BBM nasional.

Selanjutnya, tuntutan keduamengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Menurut Arie, regulasi baru tersebut tidak mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat dan amanah konstitusi karena lebih mengedepankan kepentingan kontraktor migas selain Pertamina yang merupakan 100% perusahaan milik negara.

Seperti diketahui, dalam regulasi tersebut, pemerintah mengutamakan operator eksisting untuk pengelolaan blok terminasi. Jika operator eksisting tidak bersedia melanjutkan pengelolaan, baru ada kesempatan untuk Pertamina. Sebelumnya pemerintah mengutamakan Pertamina untuk pengelolaan blok migas terminasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper