Bisnis.com, JAKARTA -- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) wajib memiliki standar pengelolaan serta tingkat pelayanan minimum guna memudahkan investor dalam administrasi menjalankan usaha.
Enoh Suharto Pranoto, Sekretaris Dewan Nasional KEK menuturkan kehadiran kawasan khusus agar investasi dapat masuk lebih cepat. Untuk itu keberadaan minimum service level mutlak dibutuhkan.
”Kita perlu menyadari bahwa upaya menarik investasi dalam suatu kawasan, termasuk KEK, adalah dengan adanya kesiapan pengelola kawasan menjamin keberadaan standar dan tingkat pelayanan bagi operasi kawasannya,” kata Enoh di Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Pelayanan minimum yang dibutuhkan sebuah kawasan ekonomi khusus yakni manajemen dan layanan, penyediaan infrastruktur dan utilitas, pengendalian dampak dan pengelolaan lingkungan, harmonisasi hubungan dan pemberdayaan masyarakat, serta kemampuan mencari strategic partner dan investor.
”Dewan Nasional KEK menaruh harapan besar agar KEK di Indonesia memiliki standar pengelolaan dan tingkat pelayanan yang baik sesuai aktivitas ekonomi utama yang dimandatkan,” katanya
Enoh mengatakan pihaknya menyadari adanya perbedaan karakter industri antara satu KEK dengan KEK lain. Termasuk karakter dan kedewasaan dari tingkat dan standar pelayanannya masing-masing KEK.