Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 13 badan usaha lokal dan dua badan usaha asing menyatakan minat untuk mengikuti lelang proyek preservasi jalan lintas timur Sumatra di Sumatra Selatan sepanjang 30 kilometer dengan nilai proyek mencapai Rp2,20 triliun.
Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rachman Arief Dienaputra mengatakan bahwa pengumuman lelang proyek dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha availability payment (KBPU-AP) yang baru pertama kali diterapkan pada proyek jalan nasional tersebut akan dibuka pada hari ini, Jumat (6/7/2018).
“Ada 15 peminat terdiri atas 13 kontraktor lokal, 1 kontraktor asing, dan 1 investor asing,” kata Rachman kepada Bisnis, Kamis (5/7/2018).
Rachman menjabarkan bahwa kontraktor asing yang berminat dalam proyek tersebut adalah HCM Engineering Sdn. Bhd. asal Malaysia, sedangkan investor asing adalah perusahaan Equis asal Singapura.
Sementara itu, 13 perusahaan lokal yang telah menyatakan minat mengikuti lelang proyek tersebut ialah PT PP (Persero) Tbk., PT Istaka Karya (Persero), PT Acset Indonesia, PT Prambanan Dwipaka, PT Sumber Mitrajaya, PT Semesta Energi Services, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Pamapersada Nusantara, PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk., dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Rencananya, setelah proses pendaftaran lelang dan pengambilan dokumen, penetapan pemenang lelang akan dilaksanakan pada 13 Agustus 2018.
Baca Juga
Rachman optimistis dengan banyaknya calon investor yang tertarik proyek ini, konstruksi bisa berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan yakni Maret 2019.
“Target kontrak diperkirakan berubah ke akhir 2018, tetapi masa konstruksinya masih bisa berjalan pada Maret 2019,” ujarnya.
Melalui skema KPBU-AP, pembiayaan preservasi jalan dilakukan oleh badan usaha.
Sementara itu, pembayaran dilakukan secara mencicil oleh pemerintah ke badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas yang sudah ditentukan dalam perjanjian KPBU pada periode tertentu sampai masa pemeliharaan selesai.
Dengan begitu, investasi pemeliharaan jalan dapat dilakukan jangka panjang dengan dampak ekonomi yang lebih terasa.
Rencananya, proyek tersebut akan ditawarkan dengan masa konsesi 15 tahun termasuk 2 tahun masa konstruksi.