Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan akan melakukan uji publik aturan soal perusahaan taksi online di tujuh kota. Enam dari tujuh kota untuk uji publik itu adalah Surabaya, Semarang, Makassar, Jakarta, Yogyakarta dan Medan.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan saat uji publik tersebut mulai akan dilakukan pada dua pekan mendatang selama kurang lebih 14 hari.
“Kemarin saya sudah buat draftnya, ini kan bentuknya Peraturan Dirjen [Perdirjen], jadi kemungkinan prosesnya gak akan lama,” kata Budi kepada Bisnis Kamis (5/7/2018).
Dalam hal ini, regulasi yang mengatur soal perusahaan taksi online paling lambat akan disahkan pada Agustus mendatang.
Sebab, Budi mengaku pihaknya harus berhati-hati dalam menetapkan aturan tersebut, sebab masalah taksi online tak sekedar berdampak pada pola transportasi melainkan juga aspek sosial, ekonomi dan hukum.
Sebelumnya, Budi mengungkapkan masih ada tarik ulur perihal perumusan beleid tersebut.
Adanya tarik ulur disebabkan masih ada pihak yang mempertanyakan apakah permenhub 108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek akan direvisi atau tidak.
Namun, Budi menegaskan bahwa beleid yang tengah disusun oleh timnya tidak akan berdampak pada PM 108/2017, yang artinya Permenhub itu tidak akan direvisi.
Untuk diketahui, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, pernah mengatakan dibentuknya regulasi yang mengatur perusahaan taksi online itu dimaksudkan agar sudah tidak ada lagi pro dan kontra terkait angkutan daring.
Garis besar dalam regulasi yang sedang disusun ini adalah perubahan aplikator untuk menjadi perusahaan transportasi. Pasalnya, selama ini perusahaan aplikasi sudah memposisikan seperti perusahaan angkutan umum.