Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Publik Regulasi Taksi Online Digelar di Tujuh Kota

Kementerian Perhubungan akan melakukan uji publik aturan soal perusahaan taksi online di tujuh kota. Enam dari tujuh kota untuk uji publik itu adalah Surabaya, Semarang, Makassar, Jakarta, Yogyakarta dan Medan.
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan akan melakukan uji publik aturan soal perusahaan taksi online di tujuh kota. Enam dari tujuh kota untuk uji publik itu adalah Surabaya, Semarang, Makassar, Jakarta, Yogyakarta dan Medan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan saat uji publik tersebut mulai akan dilakukan pada dua pekan mendatang selama kurang lebih 14 hari.

“Kemarin saya sudah buat draftnya, ini kan bentuknya Peraturan Dirjen [Perdirjen], jadi kemungkinan prosesnya gak akan lama,” kata Budi kepada Bisnis Kamis (5/7/2018).

Dalam hal ini, regulasi yang mengatur soal perusahaan taksi online paling lambat akan disahkan pada Agustus mendatang.

Sebab, Budi mengaku pihaknya harus berhati-hati dalam menetapkan aturan tersebut, sebab masalah taksi online tak sekedar berdampak pada pola transportasi melainkan juga aspek sosial, ekonomi dan hukum.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan masih ada tarik ulur perihal perumusan beleid tersebut.

Adanya tarik ulur disebabkan  masih ada pihak yang mempertanyakan apakah permenhub 108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek akan direvisi atau tidak.

Namun, Budi menegaskan bahwa beleid yang tengah disusun oleh timnya tidak akan berdampak pada PM 108/2017, yang artinya Permenhub itu tidak akan direvisi.

Untuk diketahui, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, pernah mengatakan dibentuknya regulasi yang mengatur perusahaan taksi  online itu dimaksudkan agar sudah tidak ada lagi pro dan kontra terkait angkutan daring.

Garis besar dalam regulasi yang sedang disusun ini adalah perubahan aplikator untuk menjadi perusahaan transportasi.  Pasalnya, selama ini perusahaan aplikasi sudah memposisikan seperti perusahaan angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper