Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Jasa Pengiriman Dukung Penghapusan Tarif RA

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mendukung penuh terkait penghapusan tarif agen inpeksi atau regulated agent (RA) yang dinilai memberatkan pengusaha jasa pengiriman lantaran dinilai terlalu mahal.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi (kanan), memberikan paparan didampingi Wakil Ketua Umum Budi Paryanto, saat berkunjung ke Wisma Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (20/3)./JIBI-Dwi Prasetya
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi (kanan), memberikan paparan didampingi Wakil Ketua Umum Budi Paryanto, saat berkunjung ke Wisma Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (20/3)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mendukung penuh terkait penghapusan tarif agen inpeksi atau regulated agent (RA) yang dinilai memberatkan pengusaha jasa pengiriman lantaran dinilai terlalu mahal.

Ketua Umum Asperindo Mohamad Feriadi mengatakan pihaknya sudah memperjuangkan isu ini sejak lama mengingat tarif RA yang tinggi dapat menghambat daya saing dan biaya logistik yang membengkak.

"Asperindo sudah memperjuangkan ini sejak lama. Kita sering bilang bahwa daya saing dan biaya logistik kita menjadi tinggi. Salah satunya tentu karena adanya biaya RA," kata Feriadi kepada Bisnis, Senin (2/7/2018).

Berdasarkan Permenhub No. 53 tahun 2017, kata dia, pengaturan tarif diserahkan kepada kesepakatan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa, tidak lagi mencantumkan nominal dan tidak juga menentukan batas bawah maupun atas. "Kalau menurut Permen [peraturan menteri] itu Rp550 per kilogram," ujarnya.

Dia menerangkan perjuangan para pelaku usaha jasa kurir dan logsitik terkait penghapusan tarif RA di seluruh bandara internasional di Indonesia tidaklah gampang, sehingga masih belum menemukan titik terang.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah perjuangan meskipun memang hasilnya boleh dikatakan belum terlihat baik. Kita sudah ke KPPU, Ombudsman dan Kemenko Perekonomian. Tapi, karena ini memang prosesnya sedang berjalan," ujarnya.

Menurut Feriadi, asosiasi sebenarnya pernah meminta dan mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan guna mengkaji ulang soal tarif RA ini. Selain itu, dia mengatakan RA sudah seharusnya dikelola oleh pemerintah.

"Ini seharusnya menjadi tanggung pemerintah (public service) dan tidak harus didelegasikan kepada swasta yang orientasinya pasti profit making business," katanya.

Sebelumnya, desakan penghapusan tarif RA muncul dari Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) yang menilai biaya RA di seluruh bandara internasional di Indonesia cukup mahal.

Ketua Umum GPEI Khairul Mahalli mencontohkan, tarif RA di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, misalnya, berkisar Rp1.000 perkilogram dengan batas tarif bawah Rp500.00-Rp1.000 perkilogram. Angka itu dinilai cukup tinggi belum lagi ada tambahan biaya administrasi dan PPN.

Selain itu, biaya RA di Kualanamu juga menurutnya termasuk yang paling tinggi di Indonesia, bahkan di kawasan ASEAN.

"Sehingga menyebabkan biaya dan operasional perusahaan logistik [menjadi] membengkak. Ini kan jelas memberatkan eksportir. Seharusnya tidak ada itu bayar-bayar pakai RA." katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper