Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) mendesak pemerintah untuk menghapus tarif agen inspeksi atau regulated agent (RA) di seluruh bandara Indonesia lantaran dinilai terlalu mahal dan memberatkan.
Ketua Umum GPEI Khairul Mahalli mengatakan tarif RA di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Sumatera Utara, misalnya, berkisar Rp1.000 perkilogram dengan batas tarif bawah Rp500.00-Rp1.000 perkilogram.
Angka itu dinilai cukup tinggi belum lagi ada tambahan biaya administrasi dan PPN. Biaya RA di Kualanamu juga menurutnya termasuk yang paling tinggi di Indonesia, bahkan di kawasan ASEAN.
Khairil yang juga menjabat Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengatakan kondisi tersebut tentu membuat biaya pengiriman barang melalui bandara sulit ditekan dan perusahaan sulit bersaing.
"Ini yang menyebabkan harga barang di pasar secara tidak langsung menjadi tinggi, karena biaya pengiriman akibat adanya RA juga tinggi. Ini membuat daya saing ekspor kita tak bersaing," katanya pada Kamis (28/6/2018).
Sementara, di sisi lain menurutnya pemerintah sejak awal berniat menekan biaya logistik, baik melalui regulasi maupun pembangunan infrastruktur pendukung lainnya. Hanya saja, biaya RA di bandara seolah-olah luput dari perhatian.
"Jadi apa yang dibilang Pak Jokowi soal menaikan persentase untuk ekspor saya kira kalau begini caranya tidak akan membantu, malah akan membebani," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk segera mengkaji dan menghapus tarif RA guna memajukan ekonomi berbiaya murah dan mendukung perkembangan dunia usaha terutama UMKM.
"Kami minta secepatnya biaya RA di bandara segera dihapus agar bangsa kita ini bisa berdaya saing terkait ekspor. Kalau dibiarkan sangat tidak relevan," ujarnya.