Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) menyebut aturan terbang malam berbasis visual untuk helikopter masih membutuhkan sarana dan prasarana pendukung.
Ketua Bidang Penerbangan Tidak Berjadwal INACA Denon Prawiraatmadja mengakui tidak mudah dalam menentukan rute penerbangan malam. Banyak aspek keselamatan yang harus dipenuhi.
"Selama ini, belum ada infrastruktur penunjang untuk melakukan penerbangan malam, seperti lampu tanda [sign] setiap gedung pencakar langit maupun helipad darurat. Padahal itu dibutuhkan untuk mengurangi risiko kecelakaan," kata Denon hari ini Minggu (1/7/2018).
Di Jakarta, imbuhnya, gedung yang memasang lampu sign masih sedikit serta belum banyak gedung maupun lokasi yang mendapatkan sertifikat helipad. Hal tersebut butuh dukungan pihak lain, tidak hanya dari Kementerian Perhubungan.
Saat ini, di Jakarta sudah terdapat 200 helipad yang tersertifikasi, meroket dari jumlah tiga tahun lalu yang hanya 20 landasan.
Menurutnya, rute penerbangan malam tetap diperlukan karena helikopter pada prinsipnya sebagai alat transportasi harus bisa digunakan untuk terbang siang maupun malam. Maskapai carter helikopter tidak bisa mengoptimalkan potensi jika penerbangan terbatas.
Dia menyebut penerbangan malam lebih dibutuhkan untuk keperluan kesehatan, misalnya mengantarkan pasien ke rumah sakit dengan peralatan medis yang memadai dalam waktu singkat. Terlebih, orang yang sakit bisa terjadi kapan saja.
"Nanti akan ada beberapa rute yang menjadi uji coba. Rencananya ada 10 koridor," ujarnya.
Maskapai carter helikopter dinilai membutuhkan regulasi khusus terbang malam yang menggunakan aturan penerbangan visual (visual flight rule/VFR). Saat ini, regulasi penerbangan helikopter di Indonesia masih berbasis pada instrumen (instrument flight rule/IFR).
Dia menambahkan langkah tersebut mampu mengakomodasi kepentingan maskapai agar tetap bisa melakukan kontrol melalui visual tanpa bertentangan dengan regulasi berbasis instrumen atau rute.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia soal perumusan regulasi tersebut.