Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit DMO Dimajukan Akhir Juni, Sanksi Produksi Mengintai Semester II/2018

Produsen batu bara yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal 25% dari produksi terancam sudah terkena sanksi pada semester II/2018.
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Bisnis.com, JAKARTA - Produsen batu bara yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri  atau DMO (domestic market obligation) minimal 25% dari produksi terancam sudah terkena sanksi pada semester II/2018.
 
Berdasarkan surat Menteri ESDM tertanggal 8 Juni 2018 kepada seluruh perusahaan batu bara, pelaksanaan DMO akan dievalusi pada akhir bulan ini. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO sebesar 25% dari realisasi produksi hingga akhir Juni akan dikenakan sanksi pengurangan tinggkat produksi 2018 yang telah disetujui dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
 
Surat tersebut pun menyebutkan tingkat produksi 2019 pun akan disesuaikan bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan DMO di 2018. Jumlahnya maksimal empat kali lipat dari total realisasi volume DMO sepanjang tahun ini.
 
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan diperbolehkan melakukan transfer kuota yang dilakukan sesuai kesepakatan bisnis bersama. Namun, hasilnya harus dilaporkan secara berkala setiap akhir bulan kepada Kementerian ESDM.
 
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan ketentuan DMO yang akan dievaluasi akhir bulan ini sulit dipenuhi. Selain karena waktu pemberitahuan yang mendadak, mekanisme transfer kuota pun belum jelas.
 
"Itu sulit. Banyak hal yang perlu diatur, antara lain mekanisne transfer kuota. Tadi sempat kumpulkan anggota, intinya minta pemerintah untuk bisa tinjau kembali," katanya, Kamis malam (28/6/2018).
 
Dia menyatakan perusahaan sebenarnya memiliki komitmen untuk memenuhi kebutuhan domestik. Namun, kemampuan setiap perusahaan berbeda-beda.
 
Hal tersebut terkait dengan spesifikasi batu bara yang dimiliki. Selain itu, PT PLN (Persero) sebagian konsumen utama batu bara dalam negeri pun sudah memiliki kontrak jangka panjang.
 
Menurutnya, ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam surat tersebut berbeda dengan Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018. Dalam beleid tersebut, tidak disebutkan bahwa evaluasi bisa dilakukan di pertengahan tahun.
 
Sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam RKAB pun baru diberlakukann untuk tahun depan.
 
"Di Kepmen ESDM 23 itu kan dilihat pemenuhan DMO per tahun. Tapi melalui surat ini semester I/2018 akan dievaluasi akhir Juni. Jalan keluar melalui transfer kuota pun harus jelas dulu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper