Bisnis.com, JAKARTA - Supply Chain Indonesia (SCI) memberikan 7 rekomendasi untuk tahun depan terkait aturan yang ditetapkan pemerintah menyoal pelarangan operasional angkutan logistik selama libur Lebaran.
Chairman SCI Setijadi mengatakan rekomendasi pertama yaitu peraturan kebijakan pembatasan operasional armada barang ditetapkan secara pasti jauh hari sebelumnya, yaitu pada awal tahun atau akhir tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Pemerintah harus menetapkan kalender nasional secara pasti sebagai acuan penetapan waktu-waktu pembatasan operasional, baik untuk masa Lebaran, maupun hari libur keagamaan nasional lainnya.
Kedua, kata dia, ketegasan sifat peraturan apakah berupa imbauan atau larangan. Imbauan semestinya bersifat tidak memaksa, sehingga tidak ada sanksi hukumnya.
"Namun, hal ini menjadi tidak pasti dan berpotensi membuka peluang penyimpangan di lapangan," katanya pada Minggu (24/6/2018).
Ketiga, menurutnya sinkronisasi peraturan antara Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan, serta penyelenggara jalan tol.
Baca Juga
Keempat, perancangan dan penegakan peraturan yang fokus terhadap batas kecepatan minimal armada, sehingga tidak menyamaratakan ketentuan berdasarkan JBI dan sumbu.
Kelima, revitalisasi jalan arteri sebagai alternatif selain jalan tol, terutama pada titik-titik kemacetan, termasuk pasar tradisional.
Keenam, pengembangan transportasi multimoda untuk mengurangi ketergantungan terhadap transportasi jalan dan mengalihkan sebagian volume pengiriman barang ke moda transportasi kereta api dan laut.
"Diperlukan political will dari pemerintah untuk membangun dan meningkatkan aksesibilitas kereta api ke pelabuhan dan merevitalisasi peranan sejumlah container yard (CY) yang terhubung dengan rel kereta api," kata Setijadi.
Ketujuh, melanjutkan program mudik yang diselenggarakan oleh berbagai pihak, baik BUMN atau swasta.
"Secara khusus, perlu dilanjutkan keberhasilan Kemenhub dan perusahaan-perusahaan BUMN menyelenggarakan program mudik dengan kapal laut,"
Kendati demikian, SCI tetap mengapresiasi atas penyelenggaraan transportasi mudik dan balik dalam masa Lebaran yang secara umum lebih baik dari beberapa tahun sebelumnya.