Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian PUPR mulai menyesuaikan tariff tol Bogor Ring Road (BORR).
Seperti dikutip dari Twitter Jasa Marta, @PTJASAMARGA menyebutkan mulai 20 Juni 2018 jam. 00.00, berlaku penyesuaian tarif tol BORR.
Penyesuaian tariff tersebut berdasarkan keputusan Menteri PUPR No. 380/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018.
Berikut tariff baru yang berlaku mulai Rabu pk. 00.00 WIB tersebut:
Jenis Kendaraan Tarif (Rp)
Golongan I 10.000
Golongan II 15.000
Golongan III 15.000
Golongan IV 20.000
Golongan V 20.000