Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Integrasi Tol JORR Mundur hingga 20 Juni

Dalam rangka meningkatkan edukasi kepada pengguna jalan tol, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol pengelola ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat untuk menambah waktu sosialisasi dalam rangka integrasi JORR.
Tol JORR./Ilustrasi-JIBI
Tol JORR./Ilustrasi-JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan edukasi kepada pengguna jalan tol, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol pengelola ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat untuk menambah waktu sosialisasi dalam rangka integrasi JORR.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan sebagaimana info sebelumnya bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR, maka integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam 7 hari kalender sejak keputusan dibuat, atau pada tanggal 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB.

"Namun, mempertimbangkan efektivitas sosialiasi, maka pemberlakuan sistem integrasi JORR akan berlaku efektif mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (12/6/2018).

Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada jalan tol JORR efektif mulai 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Adapun tarif tunggal yang dikenakan untuk golongan I sebesar Rp15.000, lalu golobgan II dan III sebesar Rp22.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp30.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper