Bisnis.com, JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) menilai rancangan perarturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait akreditasi asosiasi pengembang dan sertifikasi pengembang perumahan tidak diperlukan.
Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata mengatakan pemerintah tidak perlu mengatur internal organisasi pengembang.
"Bukan tidak boleh tapi tidak perlu karena pengembang scope kerjanya kami membangun kehidupan," ujar Soealaeman yang akrab dipanggil Eman di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pengembang, katanya, bukan hanya membangun bangunan atau kawasan secara fisik tetapi juga membangun kehidupan termasuk di dalammya memikirikan pembangunan fasilitas penunjang kehidupan seperti masjid, sekolah, ruang hijau dan rumah sakit.
"Kompetensinya itu keseluruhan, bukan hanya fisik. Kalau fisik itu kontraktor dan sudah ada aturannya," tutur Eman.
Meski demikian, Eman juga menambahkan REI seacara umum akan terus mendukung semua program pemerintah hanya saja sesuai dengan kompetensi yang REI miliki.
Baca Juga
"Kami membangun rumah, membangun fasilitas, menyediakan taman, masjid, gereka dan semua sisi sisi kehidipan. Untuk menciptakan itu harus ada ahli marketing ya kami tunjuk agent. Pembangunan itu kami menunjuk kontraktor, ada konsultan dan supplier," papar Eman.
Terkait registrasi asosiasi, Eman mengatakan REI merupakan lembaga yang sudah tersertifikasi dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sebagai informasi Kementerian PUPR merancangkan aturan akreditasi dean registrasi asosiasi pengembang serta sertfikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP3).
Dalam rancangan tersebut disebutkan pengaturan asosiasi pengembang yang terakreditasi dan rencana sertifikasi kompetensi bagi pengembang juga pendataan pengembang yang dinilai oleh pemerintah sulit untuk diidentifikasi, monitor, bina, pengendalian kualitas.