Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Perlu Frasa Tambahan, MK Sebut Taksi Daring Masuk Angkutan Tujuan Tertentu

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa taksi aplikasi atau daring dapat diklasifikasikan sebagai angkutan orang dengan tujuan tertentu.
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa taksi aplikasi atau daring dapat diklasifikasikan sebagai angkutan orang dengan tujuan tertentu.

Pasal 151 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengklasifikasikan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek meliputi empat jenis yakni (a) angkutan orang dengan menggunakan taksi, (b) angkutan orang dengan tujuan tertentu, (c) angkutan orang untuk keperluan pariwisata, dan (d) angkutan orang di kawasan tertentu.

Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan taksi aplikasi dapat dimasukkan dalam kategori taksi maupun angkutan orang dengan tujuan tertentu.

Menurutnya, taksi daring sama dengan taksi konvensional mengingat keduanya memiliki model bisnis yang mirip.

Taksi aplikasi, lanjut dia, dapat pula dikategorikan sebagai angkutan dengan tujuan tertentu karena melayani dari pintu ke pintu sesuai permintaan pengguna jasa. Dengan demikian, taksi daring tidak perlu diklasifikasikan sebagai angkutan umum terpisah dari empat jenis kendaraan tersebut.

“Taksi aplikasi bukan jenis angkutan, tapi bagaimana memesan jasa angkutan. Bukan jenis tersendiri dari angkutan orang sehingga harus diatur tersendiri,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 97/PUU-XV/2017 di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Lima orang pengumudi Go-Car, Grab-Car, dan Uber-Car sebagai pemohon perkara itu meminta MK untuk menambah Pasal 151 huruf a LLAJ dengan frasa ‘taksi aplikasi berbasis teknologi’. Pasal tersebut dipandang tidak mengakomodasi taksi daring karena baru memasukkan ‘taksi’ sebagai kategori pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Pemohon menganggap pasal tersebut tidak mengakomodasi taksi aplikasi yang saat ini berkembang di Tanah Air. Mereka berdalih ketiadaan payung hukum bagi angkutan taksi daring membuat hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pekerjaan tidak lagi terjamin.

Aswanto mengatakan MK tidak dapat mengabulkan permintaan pemohon agar Pasal 151 huruf a UU LLAJ dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pasalnya, klausul tersebut tidak menunjukkan adanya multitafsir atau pertentangan dengan norma lainnya yang mengharuskan MK membuat norma baru secara bersyarat.

Majelis Hakim Konstitusi juga memandang Pasal 151 huruf a UU LLAJ tidak menghambat warga negara mendapatkan pekerjaan. Kalaupun terhambat, Aswanto mengatakan kondisi itu terjadi dalam batasan wajar mengingat taksi aplikasi merupakan fenomena baru.

Menurut MK, pemerintah dan DPR  berwenang untuk mengatur taksi daring lebih lanjut agar bisa menciptakan persaingan sehat dengan jenis angkutan lainnya. Namun, pengaturan tersebut bukan menjadi ranah MK sebagai negative legislator.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper