Bisnis.com, JAKARTA: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyatakan pembatasan kendaraan melalui nomor ganjil genap di beberapa gerbang tol Cikampek, Jagorawi dan Tangerang tidak berlaku selama cuti bersama Lebaran.
Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) Budi Rahardjo mengatakan hal itu sesuai dengan regulasi tiga penanganan macet di Jabodetabek yang menyebutkan aturan ganjil genap tak berlaku untuk hari libur.
"Aturan ganjil genap secara otomatis tak berlaku selama cuti bersama Lebaran," katanya, Rabu (30/5/2018).
Sesuai dengan keputusan pemerintah, menurutnya, cuti bersama libur Lebaaran 2018 adalah pada 11 -- 13 Juni 2018 dan 18--20 Juni 2018. Dengan keputusan itu, cuti Lebaran dimulai pada 11 Juni dan berakhir 20 Juni 2018 atau 10 hari. Bahkan, bisa bertambah menjadi 12 hari karena tanggal 9-10 Juni merupakan hari libur yakni, Sabtu dan Minggu.
Budi menjelaskan banyak pihak menganggap aturan ganjil genap dicabut untuk seterusnya. Padahal, beleid pembatasan kendaraan melalui nomor polisi ganjil genap berlaku pada hari kerja Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur arah Jakarta. Selain itu, baru tahap uji coba gerbang tol Tangerang 2 dan Kunciran 2 arah Jakarta dan gerbang tol Cibubur arah Jakarta.
"Artinya aturan pembatasan ganjil genap akan berlaku lagi setelah cuti bersama selesai yaitu mulai 21 Juni," paparnya.
Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap dilakukan dengan hanya mengizinkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Nomor kendaraan ganjil atau genap ditentukan pada angka terakhir yang tertera di pelat kendaraan.
Sebelumnya, BPTJ juga akan memperluas ganjil genap di delapan ruas jalan untuk mendukung Asian Games 2018.
Kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan itu DKI Jakarta akan dimulai pada 18 Agustus 2018. Pada tahap awal, BPTJ akan menggelar sosialisasi secara intensif serta uji coba perluasan ganjil genap.
Data Bisnis, ada penambahan jalan yang terkena pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap yaitu Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Benyamin Sueb, Jalan Rasuna Said dan Arteri Pondok Indah.