Bisnis.com, JAKARTA - Tren positif penerimaan pajak tetap perlu didorong dengan strategi yang komprehensif. Apalagi, tahun ini pemerintah banyak menebar insentif yang bisa berpotensi menekan penerimaan pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan salah satu yang perlu difokuskan adalah strategi pemeriksaan.
Menurutnya perbaikan pengelolaan dan pelaksanaan pemeriksaan, misalnya dengan mengarahkan kepada wajib pajak potensial yang belum patuh, bisa mendatangkan penerimaan pajak yang cukup signifikan.
Dalam konteks pemeriksaan itu, otoritas pajak bisa memanfaatkan data dan informasi perpajakan, termasuk data dari automatic exchange of information atau (AEoI) yang mulai diterapkan September nanti. Dengan dukungan data akurat dan analisis yang objektif, pemeriksaan terhadap WP yang tidak ikut pengampunan pajak atau high risk tax payers bisa berlangsung optimal.
"Tidak ada alasan membuat gaduh untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan objektif terhadap mereka yang tidak patuh pajak," kata, Prastowo, Jumat (4/5/2018).
Ada pun perbaikan pengelolaan data yang bisa digunakan untuk pemeriksaan itu tampak dari penerbitan Surat Edaran Nomor 07/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan secara otomatis.
Penerbitan edaran ini dimaksudkan untuk tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam proses pengelolaan pendaftaran lembaga keuangan dan pelaporan informasi keuangan tersebut.
Jika menilik dokumen SE itu, salah satu poin dalam edaran tersebut adalah terkait dengan prosedur pengawasan kebenaran isi laporan. Pengawasan seperti yang disebutkan dalam ketentuan ini yakni terkait dengan pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
Selain itu, aturan teknis bagi internal Ditjen Pajak tersebut juga mencakup kewajiban bagi lembaga keuangan untuk tidak membuat pernyataan palsu dan menyembunyikan atau mengurangi informasi yang seharusnya wajib disampaikan.
Mekanisme pengawasan terkait dengan kebenaran isi laporan tersebut dibagi menjadi dua. Pertama, pengawasan kebenaran isi pelaporan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional. Ketentuan pengawasan sesuai kepentingan tersebut mencakup kewenangan Direktorat Perpajakan Internasional (PI) untuk menyampaikan permintaan klarifikasi kepada lembaga keuangan, ketika ditemukan data atau informasi yang bersumber dari yurisdiksi mengenai indikasi terjadinya pelanggaran pemenuhan kewajiban oleh lembaga keuangan.
Kedua, kebenaran mengenai isi laporan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal ini mekanisme pengawasannya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Tugasnya sama dengan mekanisme yang dilakukan Direktorat Perpajakan Internasional yakni mengklarifikasi kepada LK jika ada indikasi pelanggaran pemenuhan kewajiban.