Bisnis.com, RAJA AMPAT - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, memberlakukan efektif Perda No.11/2017 guna memastikan seluruh pekerja di daerah tersebut terproteksi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati mengatakan penerbitan perda tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah kabupaten dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan terutama di Raja Ampat.
Adapun dalam Perda No.11/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Raja Ampat.
Perda yang diterbitkan tersebut bakal memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.554 orang aparat kampung dan pegawai non-ASN, memproteksi 10.000 orang pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Secara sektoral, pekerja yang diberikan perlindungan melalu peraturan daerah ini adalah nelayan/petani, penjual pinang, driver speedboat transwisata, supir rental, tukang ojek dan pedagang pasar.
Menurut bupati, iuran untuk perlindungan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu menggunakan dana APBD Raja Ampat.
Alokasi APBD untuk iuran tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Raja Ampat No. 6/2018, tentang Pembiayaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penduduk Kabupaten Raja Ampat yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Kami [Pemkab Raja Ampat] juga mewajibkan setiap proyek dan pekerjanya yang menggunakan anggaran APBD untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Faris dalam launching Perda No.11/2017, Kamis (3/5/2018).
Untuk memastikan semua regulasi tersebut berjalan dengan baik, Pemda Raja Ampat juga telah membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui SK Bupati.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan langkah Pemkab Raja Ampat diharapkan bisa diiikuti oleh pemerintah daerah di Tanah Air sehingga lebih memperluas cakupan kepesertaan .
"Jika ini diimplementasikan oleh pemda lain di Indonesia, akan sangat luar biasa terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan kita. Semua bisa terproteksi sesuai dengan manfaat perlindungan yang kami jalankan," katanya.
Menurutnya, jika pekerja mengalami risiko sosial ekonomi maka bisa mendapatkan pertanggungan sesuai dengan manfaat kepesertaan yang diikuti.
Di sisi lain, lanjut Agus, Pemkab Raja Ampat dinilai memiliki tingkat pemahaman yang sangat maksimal perihal proteksi tenaga kerja sehingga diimplementasikan melalui perda.