Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbitkan Perda Cakupan Kepesertaaan, BPJS TK Kunjungi Pemkab Raja Ampat

Jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi terhadap Pemkab Raja Ampat, Papua Barat, yang dinilai telah mendukung secara total upaya perluasan cakupan pesertaan di Tanah Air.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, RAJA AMPAT - Jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi terhadap Pemkab Raja Ampat, Papua Barat, yang dinilai telah mendukung secara total upaya perluasan cakupan pesertaan di Tanah Air.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan Pemkab Raja Ampat secara rill mengimplementasikan dukungan perluasan cakupan kepesertaan melalui penerbitan perda ketenagakerjaan secara komprehensif.

"Dalam perda tersebut mengatur secara total sasaran cakupan, alokasi iuran hingga sistem pengawasannya. Perda semacam ini pertama di Tanah Air," katanya di Gedung Pemkab Raja Ampat, Kamis (3/5/2018).

Mengacu pada hal tersebut, lanjut Agus, institusi memberikan apresiasi khusus kepada Pemkab Raja Ampat atas inisiasi penerbitan perda yang sangat mendukung upaya perluasan cakupan kepesertaan.

Menurutnya, perda tersebut menjadi katalis positif dalam menjaring pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) agar terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dan tentunya pula para pekerja formal, seperti kalangan tenaga honorer lingkup Pemkab Raja Ampat maupun badan usaha yang beroperasi di kabupaten tersebut," urai Agus.

Adapun bentuk apresiasi institusi terhadap Pemkab Raja Ampat dilakukan melaui kunjungan secara langsung dan penyerahan piagam penghargaan kepada pemda atas inisiatif penerbitan perda cakupan kepesertaan.

Dalam kunjungan itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan didampingi oleh Direktur Kepatuhan E. Ilyas Lubis serta jajaran deputi direktur dan manajemen institusi penjamin aspek sosial ketenagakerjaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper