Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bandara Internasional Bali Utara menunggu ketetapan Presiden Joko Widodo soal kepastian percepatan pembangunan bandara di Bali Utara.
Direktur Utama BIBU Iwan Erwanto mengaku sudah mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2014 tentang Tata Cara Dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara. Dana investasi juga murni berasal dari swasta tanpa ada bantuan dari APBN.
"Presiden sejak melakukan rapat terbatas di Bali tahun lalu sudah menginstruksikan bandara harus dibangun dan berada di laut. Kami sedang menunggu ketetapan sikap Presiden," kata Iwan saat berkunjung ke redaksi Bisnis, Kamis (26/4/2018).
Dia menilai pemerintah pusat masih belum memahami kebutuhan masyarakat Bali karena belum mengeluarkan izin penetapan lokasi (IPL). Terlebih, pihaknya sudah merencanakan dan mengajukan izin kepada Kementerian Perhubungan sejak 3 tahun lalu.
Pihaknya juga sedang menunggu hasil studi Kemenhub yang dilakukan dalam waktu 2--3 bulan.
Padahal, bandara tersebut masuk dalam rencana induk nasional bandara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 69/2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Pembangunan bandara ini bertujuan untuk mengakomodasi pertumbuhan penumpang di Bandara Ngurah Rai yang semakin tinggi.
Baca Juga
Bandara Bali Utara direncanakan sanggup menampung 32 juta penumpang dengan luas terminal mencapai 230.000 m2. Adapun, panjang landasan pacu (runway) mencapai 4.100 m.