Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumur Minyak Ilegal di Ranto Peureulak Tidak Ekonomis untuk Perusahaan Besar

sumur minyak ilegal yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak tidak bernilai ekonomis bagi perusahaan besar karena pontesi cadangan minyak dan gas bumi di sana tidak besar.
Petugas berjaga di lokasi ledakan sumur minyak ilegal yang telah padam di Desa Pasir Putih, Rantau Pereulak, Aceh Timur, Aceh, Kamis (26/4/2018)./ANTARA-Rahmad
Petugas berjaga di lokasi ledakan sumur minyak ilegal yang telah padam di Desa Pasir Putih, Rantau Pereulak, Aceh Timur, Aceh, Kamis (26/4/2018)./ANTARA-Rahmad

Bisnis.com, BANDA ACEH - Satu sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur meledak dua hari lalu. Sumur minyak yang digali warga tanpa izin itu berada di wilayah operasi KSO (Kerja Sama Operasi) PT. Aceh Timur Kawai Energi.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Marzuki Daham mengatakan, sumur minyak ilegal yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak tidak bernilai ekonomis bagi perusahaan besar karena pontesi cadangan minyak dan gas bumi di sana tidak besar. Ia menyebutkan, ada sekitar 25 sumur minyak ilegal yang digali warga di kecamatan itu.

"Kalau minyak-minyak yang seperti itu, untuk perusahaan besar nilai komersialnya kecil sekali. Tapi kalau untuk masyarakat, ada hasilnya," kata Marzuki Daham, Kamis (26/4/2018).

Pascakejadian sumur minyak di lahan Zainabah meledak, sumur minyak tradisional lainnya yang berdekatan ditutup. Semburan api akibat ledakan itu mencapai ketinggian 100 meter. Semburan api terus menurun hingga pada Kamis pagi tidak ada lagi api yang keluar. Namun, semburan minyak masih keluar hingga Kamis petang.

Potensi minyak di Kecamatan Ranto Peureulak sudah ditemukan sejak lama, namun cadangan minyaknya tidak banyak. Cadangan minyak dan gas bumi di Aceh Timur sudah dilirik sejak gas di PT. Arun NGL menipis.

Di beberapa area di Aceh Timur seperti di lapangan Alur Siwah, Alur Rambong, dan Julok Rayeuk, memiliki potensi cadangan minyak dan gas yang besar. Cadangan migas di area tersebut sedang digarap oleh PT. Medco E&P Malaka dan sudah masuk tahap eksploitasi. diperkirakan bisa menghasilkan gas 63 billion British thermal unit per day (BBtud).

Gubernur Aceh sudah memerintahkan untuk menutup sumur minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak. Dikatakan Marzuki Dahan, gubernur akan mengambil langkah konkret terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Aceh agar kejadian seperti meledaknya sumur minyak di Aceh Timur tidak terulang kembali.

"Jadi masyarakat harus patuh karena kalau sudah kejadian seperti ini, siapa yang akan disalahkan? Apalagi tambang minyak [ilegal] seperti ini sungguh berbahaya," ujar Marzuki kepada wartawan.

Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Provinsi Aceh Joni mengatakan hal serupa dengan Kepala BPMA, potensi minyak dan gas di Kecamatan Ranto Peureulak tidak ekonomis bagi perusahaan besar, karena potensi minyak dan gas yang ada dikawasan itu berupa trap gas.

"Jadi dia semacam rumah minyak yang ukurannya kecil sekali, tapi tekanannya sama dengan tekanan lubang minyak pada umumnya," terang Joni.

Kedalaman sumur minyak yang digali masyarakat di Kecamatan Ranto Peureulak bervariasi, namun satu yang meledak di Desa Pasir Putih tempo hari mempunyai kedalaman sekitar 250 meter. Masyarakat menggali sumur minyak secara ilegal dengan cara menancapkan bor ke dalam tanah. Minyak yang keluar kemudian ditampung ke dalam drum. Minyak itu disuling secara ilegal dan dijual ke masyarakat dengan harga yang berbeda dari minyak mentah pada biasanya.

Saat ini, sebut Joni, setidaknya terdapat 13 perusahaan sudah kerja sama dengan pemerintah melakukan riset dan eksplorasi potensi cadangan minyak dan gas di Provinsi Aceh.

Sumur minyak bersifat dangkal yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak tidak bernilai ekonomis bagi perusahaan, namun pemerintah juga masih bisa melibatkan penambang untuk mengolah sumur minyak tersebut. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Pengeboran sumur minyak ilegal menurut Joni terjadi karena kesempatan kerja yang rendah.

"Kalau mau dibuat koperasi dari bekas pengeboran lama, itu [aturan] ada dalam Permen, yang paling penting aspek keamanan," ujar Joni yang juga Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh.

Bahayanya pengeboran minyak ilegal seperti di Kecamatan Ranto Peureulak, ujar Joni, pekerja tidak beraktivitas dengan standar pengeboran dan standar keamanan yang ditetapkan. Mereka juga tidak memiliki alat deteksi minyak dan gas. Warga tertarik karena untung yang besar jika berhasil menemukan minyak, walaupun risiko yang dihadapi juga besar.

"Pekerja sumur ilegal biasanya tidak punya teknologi standar dan standar keamanan. Mereka mengebor dengan mengabaikan semua itu," ujarnya.

Ia melanjutkan, minyak dan gas bisa keluar sekalian ketika dibor dan membahayakan pekerja jika tidak memiliki peralatan memadai. Data terakhir, terdapat 22 orang meninggal dunia dan 37 luka-luka akibat ledakan sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper