Bisnis.com, JAKARTA - Harga dan stok pangan pokok dalam kondisi terkendali dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan oleh masyarakat.
BACA JUGA
Baca Juga
- Kemendag Wajibkan Pedagang Jual Beras Medium di Pasar
- LAMPAUI HET, Kemendag Klaim terus Pantau Pasar Harga
- HARGA BERAS: Sulit Patuhi HET, Ini Kata Guru BEsar IPB
- HARGA BERAS: Sulitnya Seret Harga Ikuti Ketentuan HET
- Operasi Pasar Belum Jalan, Harga Beras Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin menjelang masuknya bulan Ramadan, harga dan stok pangan pokok aman. "Untuk Ramadan, InsyaAllah semua aman. Karena yang paling sensitif adalah beras, maka seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras kualitas medium," kata Enggartiasto, di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Beras kualitas medium yang dijual oleh padagang pasar tersebut, harus sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. Besaran HET tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram.
Sementara wilayah Sumatra, tidak termasuk Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 per kilogram, dan Maluku termasuk Maluku Utara serta Papua sebesar Rp10.250 per kilogram.
"Jika mereka siap (menjual beras dengan HET) dari hasil sendiri, silahkan. Tapi jika tidak ada, kami akan menyiapkan," kata Enggartiasto.
Sementara untuk daging sapi, pemerintah menyatakan bahwa harga tertinggi untuk daging sapi beku Rp80.000 per kilogram. Sementara untuk daging kerbau impor asal India, juga dipatok dengan harga yang sama.
Pemerintah tengah berupaya menjaga stok dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadan. Kementerian Perdagangan intensif menggelar Rapat Koordinasi Daerah dalam upaya mengamankan pasokan dan menjaga stabilitas harga.
Kementerian Perdagangan mengharapkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota agar melakukan langkah antisipasi dan berperan aktif dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bapok di wilayah masing-masing, khususnya menjelang Puasa dan Lebaran 2018/1439 H.
Selain itu, pemerintah daerah dapat meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) bahan Pokok.