Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Yakinkan Kementerian Keuangan Kasih Tax Holiday ke Sektor Hulu Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) optimistis sektor hulu migas berpeluang mendapatkan insentif berupa tax holiday.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjawab pertanyaan wartawan dalam Bincang Santai Sub Sektor Minyak dan gas Bumi di Jakarta, Senin (16/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjawab pertanyaan wartawan dalam Bincang Santai Sub Sektor Minyak dan gas Bumi di Jakarta, Senin (16/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) optimistis sektor hulu migas berpeluang mendapatkan insentif berupa tax holiday.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan pihaknya tengah berupaya meyakinkan Kementerian Keuangan bahwa kegiatan usaha produksi migas tidak hanya berpengaruh terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap cadangan devisa.

"Produksi migas juga mengamankan cadangan devisa. Karena kalau produksi rendah impor crude dan BBM tinggi sekali, cadangan devisa tergerus yang repot Menteri Keuangan juga," kata Amien di Kantor SKK Migas, Senin (17/4/2018) malam.

Di sisi lain, mulai berjalannya proyek-proyek besar di hulu migas seperti pengembangan Blok Merakes dan Kasuri dinilai dapat mendorong industri manufaktur menggeliat. Hal ini akan membuat pergerakan ekonomi menjadi tinggi sehingga penerimaan pajak pun juga semakin tinggi.

Amien menilai tax holiday merupakan insentif yang paling dibutuhkan untuk mendorong investasi di sektor hulu migas. Dia pun yakin bahwa pemerintah tidak akan rugi memberikan tax holiday kepada usaha hulu migas.

Saat ini, pada sektor migas, baru pembangunan kilang saja yang mendapatkan insentif tax holiday tersebut.

Amien mengaku sempat berharap besar sektor hulu migas mendapat tax holiday dalam aturan baru yang dikeluarkan Menteri Keuangan. Namun, ternyata sektor hulu migas belum mendapatkan tax holiday karena adanya perbedaan rezim yang mengatur sektor tersebut, yakni rezim skema cost recovery yang mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2017 dan gross split yang mengacu PP Nomor 53 Tahun 2017.

"Kementerian Keuangan akan pelajari lagi tapi dasarnya PP No 27/2017 dan PP No 53/2017. Jadi masih ada peluang," kata Amien.

Sementara itu, SKK Migas juga telah melakukan pembahasan mengenai rumusan insentif untuk hulu migas dengan Kemenko Perekonomian pada Jumat, pekan lalu. Pembahasan lebih lanjut rencananya akan dilakukan pada Jumat, pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper