Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Siapkan Regulasi Terkait KUR Petani

Kementerian Pertanian sedang meramu peraturan tentang pemberian kredit usaha rakyat (KUR) kepada petani.
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian sedang meramu peraturan tentang pemberian kredit usaha rakyat (KUR) kepada petani.

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Bambang mengatakan kementan sedang dalam tahap menyusun rancangan mekanisme pelaksanaan peraturan menteri yang mengatur regulasi tentang pemberian kredit usaha rakyat (KUR) kepada petani.

"Permentan KUR sedang dalam tahap penyelesaian. Sebagai upaya tindak lanjut dari perpres tentang KUR. Namun ini khusus KUR untuk pertanian dan perkebunan yang sedang disusun untuk mekanisme pelaksanan," katanya.

Menurutnya Permentan diperlukan agar ada payung hukum yang menaungi penyaluran kredit tersebut. Bambang mengatakan kementan sebagai penanggung jawab program kur bagi petani perlu menaunginya.

Petani akan menerima bantuan kur dengan masa tenggang 5 tahun. Dalam hal ini Bambang mengatakan itu adalah waktu yang ideal bagi petani untuk bisa mengembalikan bantuan tersebut.

"KUR Kelapa Sawit diberikan masa tenggang 5 tahun itu adalah waktu yang ideal walaupun 2 tahun sebenarnya sudah berbuah. Bunga untuk KUR juga tetap 5%," katanya.

Bambang mengatakan Permentan ini tidak cuma akan mengatur komoditas kelapa sawit, tapi juga komoditas lain seperti kopi, kokoa dan tebu. Menurutnya tiap petani komoditas pada komoditas tersebut memiliki keperluan dan kemampuan yang berbeda.

Dia menargetkan Permentan tentang kredit usaha rakyat bagi para petani dapat diterbitkan pada April ini.

"Penerbitan enggak akan lama, karena jni sudah dibahas di tim kementan. Mungkin bulan April ini keluar,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper