Bisnis.com, JAKARTA -- Di samping implementasi PMK Nomor 27/PMK.03/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) bagi produk steel wire rod/besi baja gulungan dari China, pemerintah juga diharapkan untuk memperhatikan sinkronisasi antar-industri terkait.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah baru saja mengenakan BMAD bagi produk steel wire rod dari China, BMAD tersebut selama 3 tahun terhitung sejak 3 April 2018.
Direktur CORE Mohammad Faisal mengatakan pengenaan BMAD merupakan hak pemerintah Indonesia, tetapi diharapkan dapat mempertimbangkan sinkronisasi antar-industri terkait. "Jangan sampai nanti ketika industri hulu tidak dapat memenuhi pasokan wire rod, industri hilir menderita karenanya," katanya kepada Bisnis.com, Senin (9/4/2018).
Dia mengatakan industri besi dan baja domestik masih relatif terbatas. "Indonesia punya industri hulunya, tetapi industri medium masih terbatas, sehingga besi baja yang kita buat sering diekspor dan harus mengimpor kembali [besi baja sesuai kebutuhan industri hilir]," jelasnya.
Selain itu, industri hilir yang terkait wire rod tersebut cukup besar, sehingga pengenaan BMAD kemungkinan besar memengaruhi industri hilirnya. Di sisi lain, Faisal memuji keberanian pemerintah yang tegas dalam pengambilan keputusan tersebut. "Jadi kita juga tidak perlu takut dalam mengambil keputusan untuk BMAD, kalau memang sudah sesuai dengan perjanjian WTO," imbuhnya.
Pengenaan BMAD berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.