Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Alih Fungsi Lahan Sawah ke Properti Diperketat

Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) akan mengetatkan aturan pengalihan fungsi lahan sawah menjadi properti yang semakin marak terjadi.
Kereta Api melintas di area persawahan./Bloomberg-Dimas Ardian
Kereta Api melintas di area persawahan./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) akan mengetatkan aturan pengalihan fungsi lahan sawah menjadi properti yang semakin marak terjadi.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Namun, pada praktik di lapangan masih banyak pengembang dan investor yang masih mengincar lahan sawah.

Dari total lahan sawah yang tersedia di Indonesia pada 2013, yaitu sebesar 7,750 juta hektare, setiap tahunnya konversi fungsi lahan sawah menjadi nonsawah secara empirik mencapai 150.000 hektare sampai 200.000 hektare.

Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pemanfaatan Tanah Budi Situmorang mengatakan menurut Undang–Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, memungkinkan adanya peralihan fungsi lahan jika terdapat dua hal, yaitu jika terjadi bencana alam dan untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik.

Walaupun demikian, dalam undang-undang harus diikuti dengan pergantian lahan baru dari peralihan fungsi LP2B yang ada. “Bukan tidak boleh berubah, tapi kalo berubah ya harus teratur lah,” ujar Budi di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Budi mengatakan seperti yang terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta pada 2017 terjadi pembangunan properti dan infrastruktur yang mengalokasikan ruang lahan yang cukup luas, seperti pembangunan Bandara Internasional Kulon Progo, Rel kereta api, Jalur jalan tol sepanjang 60 meter, Tol ringroad sepanjang 100 meter, dan beberapa penggunaan kawasan industri lain.

Pada 2013, Kementerian ATR-BPN mencatat total lahan sawah di Yogyakarta seluas 10.335 hektare. Namun, setelah dikonfirmasi dengan pihak daerah terdapat pengurangan lahan sawah seluas 4.278 hektare dan menyisakan lahan sawah seluas sekitar 6.700 hektare.

Kementerian ATR- BPN akan menghitung dan merekap kembali LP2B yang tersedia di Indonesia, sehingga pengendalian dan pemanfaatan tata ruang semakin terkendali. Jika sudah tercatat, maka akan langsung dimasukkan ke dalam rancangan tata ruang.

Budi mengatakan jika Pemerintah Daerah menolak memasukkan LP2B ke dalam rancangan tata ruang maka nantinya jika ada pengalihan fungsi lahan harus melewati Menteri ATR BPN.

“Akan semakin ketat dan terukur. Perlu ada komando nantinya,” tuturnya.

Fatimah Saleh, Direktur Pengendalian dan Pemantauan Tanah, mengatakan Kementerian ATR BPN selama ini berpikir untuk mengejar sertifikat tanah, tetapi ada dorongan dari pemerintah untuk mengetatkan hal ini.

“10-20 tahun ke depan kalau kita tidak tekan hal yang seperti ini dan sawah berkurang, mau makan beras apa kita? Kita nanti makannya pakai beras impor lagi jangan-jangan,” ujar Fatima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper