Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMK Bea Masuk Anti-Dumping Kawat Baja Untuk Lindungi Produk Dalam Negeri

Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.03/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) bagi produk steel wire rod dari China dimaksudkan untuk melindungi industri kawat baja domestik.
Kawat baja/Reuters
Kawat baja/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.03/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) bagi produk steel wire rod dari China dimaksudkan untuk melindungi industri kawat baja domestik.

Dengan aturan ini, produk kawat baja dalam negeri diharapkan bisa bersaing dengan produk sejenis dari China di pasaran secara sehat.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Robert L. Marbun mengatakan, dasar penerbitan aturan ini adalah adanya usulan dari Kementerian Perdagangan terkait pengenaan bea masuk anti dumping bagi produk wire rod.

"Harapan kami dengan aturan ini, barang yang diperdagangkan di pasaran termasuk produksi barang sejenis dari dalam negeri juga dapat bersaing secara lebih adil, " kata Robert kepada Bisnis, Minggu (8/4/2018).

Pengenaan BMAD ini tak lain karena hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terhadap batang kawat baja asal China. Hasil penyelidikan itu, lanjut Robert, menunjukan adanya praktik yang tidak adil atas produk wire rod asal China berupa dumping (harga ekspor lebih rendah dari harga normal).

"Karena itu kami mengenakan trade remedies berupa BMAD sesuai dengan ketentuan World Trade Organization [WTO]," imbuhnya.

Adapun, memurut Robert, dasar pengenaan besaran BMAD ini dihitung berdasarkan selisih margin dumping yang dilakukan oleh eksportir di China. Angka selisihnya bervariasi antara 10,2%-13,5%.

Sebelumnya pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap impor produk steel wire rod dari China.

Aturan tersebut akan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak 3 April 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper