Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Aplikastor jadi Perusahaan Transportasi, Organda: Itu sudah Terlambat

Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menilai imbauan pemerintah agar perusahaan aplikasi berubah menjadi perusahaan transportasi sudah sangat terlambat.
Aliansi Nasional Driver Online atau Aliando unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Aliansi Nasional Driver Online atau Aliando unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

 

Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menilai imbauan pemerintah agar perusahaan aplikasi berubah menjadi perusahaan transportasi  sudah sangat terlambat.   

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono menuturkan pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut jauh sebelum transportasi berbasis aplikasi berkembang pesat. 

"Kami sampaikan 3 tahun lalu, kami  sampaikan itu.  Kalau itu baru sekarang baru diwacanakan telat," kata Ateng, usai bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyampaikan sikapnya terkait Permenhub 108/2017 di Kemenhub, Selasa (3/4).

Dalam hal ini, Ateng menuturkan ada beberapa sikap Organda terhadap Permenhub 108/2017.  Pertama, Organda menudung penuh penegakan aturan tersebut. 
Pasalnya, selama ini Kemenhub terkesan tarik ulur bahkan tidak dengan pemberlakukan beleid tersebut. 

Kedua, Organda meminta agar Kemenhub mencabut segala hal yang bertentangan dengan Permenhub itu. Ketiga, Organda menyatakan akan melanggar aturan yang diterapkan oleh  Kemenhub jika aturan taksi online tidak ditegakkan.

"Maksudnya, kita [angkutan umum reguler] kan basisnya aturan, kita harapkan semua ini dilaksanakan.  Itu yang kita  harapkan bahwa basis aturan ini harus dilaksanakan untuk semua jenis angkutan," ujar Ateng, Selasa (3/4). 

Ateng menambahkan dalam rapat tersebut,  Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa permenhub 108/2017 akan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.  

"Pak menteri sampaikan PM108 [Permenhub 108/2017] tetap ditegakan dan laksanakan.  Sehingga itu satu hal positif buat dunia angkutan.  Jelas sekali penyampaiannya beliau." 

Baca juga: ADO Tak Setuju Penyedia Aplikasi Jadi Perusahaan Jasa Angkutan Umum

Imbauan pemerintah agar penyedia aplikasi taksi online menjadi perusahaan transportasi merupakan nafas dari Permenhub 108/2017.

Namun, para penyedia aplikasi tersebut enggan menaati imbauan tersebut. Bahkan dalam negosiasi antara Asosiasi Driver Online (ADO) dengan pihak Kementerian Perhubungan Rabu (28/3/2018) pekan lalu, mereka masih bersikeras tidak mau menjadi perusahaan transportasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper